MEDAN, Waspada.co.id – Sidang perkara tewasnya tahanan Polrestabes Medan dengan terdakwa, Hisarma Pancamotan Manalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda keterangan terdakwa.
Namun, berdasarkan pantauan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu tampak geram ketika menyidangkan perkara tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra diduga dianiaya oleh tahanan lainnya di dalam sel.
“Kejadian penganiayaan itu dimana,” tanya hakim kembali.
“Di sel Polrestabes Medan pak hakim,” jawab terdakwa.
Terdakwa Hisarma juga mengaku korban dianiaya sejumlah tahanan lainnya dikarenakan tidak memberikan uang Rp5 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel Tahanan Polrestabes Medan.
Ia juga mengaku memukul korban karena disuruh oleh Leo Sinaga yang merupakan oknum Polisi Polrestabes Medan.
“Saya disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban bu hakim,” kata terdakwa Hisarman di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti
Mendengar pengakuan terdakwa, hakim Khamozaro Waruwu meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon tidak menganggap sepele perkara tewasnya tahanan di dalam sel Polrestabes Medan tersebut.
“Saudara penuntut umum, jangan anggap sepele masalah ini, ada yang tidak beres di sebuah instansi resmi di Polrestabes Medan, kalau bisa Kapolri harus tahu masalah ini, ada yang tak beres di sel tahanan Polrestabes Medan, jadi jangan dianggap sepele,” pintanya.
“Soal, salah tidak bersalah itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka, dan Kapolrestabes Medan tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini,” tegasnya.
Selanjutnya, hakim Khamozaro Waruwu kembali bertanya kepada terdakwa.
“Leo Sinaga itu apa tugasnya? Dimana dia sekarang? Apakah masih dinas atau sedang menjalani pemeriksaan,” tanya hakim.
“Setau saya masih aktif di Polrestabes Medan pak hakim,” jawab terdakwa.
“Bagi saya ini permasalahan serius, seharusnya terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan, supaya jelas, karena ada sesuatu yang tidak beres di sel tahanan Polrestabes Medan, kenapa harus ada bayaran di dalam sel, kalau gak dibayar digebukin, seharusnya penegak hukum itu menjadi teladan, bukan seperti itu,” pungkasnya
Untuk diketahui, dalam perkara ini ada 8 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sesuai tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.
“Baru, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili, sementara berkas ketujuh terdakwa lagi, penyidik Polrestabes Medan belum kembali melimpahkannya, kemarin sempat di P19, namun hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali,” ujar JPU Pantun ketika dikonfirmasi wartawan usai persidangan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post