MEDAN, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Keputusan Mendagri Nomor 050-145 telah menetapkan empat pulau di perbatasan Provinsi Sumatera Utara-Aceh masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut. Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Mendagri sudah tetapkan itu masuk wilayah Sumut, jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Mendagri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” ujar Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprov) Afifi Lubis di Medan, Rabu (22/6).
Afifi melanjutkan penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.
Pernah juga dilakukan verifikasi serupa di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut, Zubaidi, menyayangkan ada pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final. Judul berita tersebut menyebutkan dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang di Jakarta pada 20 Juni 2022, Pemprov Sumut sepakat.
Padahal, Pemprov menegaskan bahwa pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145.
“Berita itu tidak benar, kami (Pemprov Sumut) dalam rapat itu menyampaikan tetap mempedomani keputusan Mendagri, jadi tidak ada kesepakatan dari kami. Jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu,” kata Zubaidi. (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post