MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Hisarma Pancamotan mengaku disuruh Leo Sinaga yang merupakan oknum Polrestabes Medan untuk memukuli tahanan hingga meninggal dunia.
Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan
“Kami disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban Bu Hakim,” kata terdakwa Hisarman di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.
Selain itu, terdakwa mengaku diperintahkan Leo Sinaga meminta uang Rp5 juta kepada korban untuk biaya keamanan di dalam sel tahan Polrestabes Medan.
“Leo memerintahkan kami untuk meminta uang kepada korban. Kata Leo, minta uang Rp5 juta sama dia (korban-red), banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabuli, kelen siksa aja,” sebut terdakwa menirukan perkataan Leo Sinaga.
Mendengar pengakuan itu, penasihat hukum terdakwa mengatakan walaupun kalian turuti kemauan Leo Sinaga untuk meminta uang kepada korban, apakah kalian dikasih uang.
“Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga? tanya pengacara kepada terdakwa.
“Biasanya dikasihnya bu,” ucap terdakwa.
“Ooooo, Berarti sudah sering ya,” timpal majelis hakim Eliwarti.
Di luar persidangan, Hermansyah selaku adik korban mengatakan ada oknum polisi yang terlibat atas meninggalnya Hendra Syahputra di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.
“Dibilang ada oknum aktif yang terlibat, seharusnya Kapolda harus bertanggung jawab semua ini, kenapa masih ada hal seperti ini terjadi. Kejanggalan dalam perkara ini, kenapa disembunyikan bukti-bukti, kan sudah jelas anggotanya terlibat, kenapa disembunyikan,” katanya.
Ia mengatakan dalam persidangan tadi, bawah terungkap ada oknum aktif yang terlibat dari 12 tersangka yang merupakan tahanan Polrestabes Medan.
“Setahu saya ada 12 tersangka, namun dalam perkara ini baru terdakwa Hisarma yang diadili, dari keterangan Hisarma baru terungkap bahwa ada oknum aktif yang terlibat. Selain itu, saya mendapat kabar bahwa dari beberapa tersangka sudah ada yang bebas,” bebernya sembari akan melaporkan kembali para tersangka yang telah dibebaskan.
Untuk diketahui, dalam perkara ini ada 8 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sesuai tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post