SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (KT) Rampah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), menggelar demo dengan menduduki lahan yang diklaim milik PT Soeloeng Laoet di Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Senin (20/6). Mereka menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Soeloeng Laoet yang diduga cacat hukum.
Dalam aksinya, para kelompok Tani Rampah ini membantang spanduk dengan berbagai tulisan di lahan PT Soeloeng Laoet salah satu di antaranya ‘kembalikan lahan masyarakat’.
Ketua Kelompok Tani Rampah Musanif Saragih, mengatakan tujuan aksi ini merupakan penolakan HGU yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur dan tidak taat azas clear and clean.
“Jadi kita kesini juga dalam rangka ulang tahun pematokan ulang lahan tanggal 20 Juni 2017 yang kebetulan pada tanggal itu dilakukan pematokan ulang, karena patok patok pada saat itu dihilangkan atau dirusak oleh yang diduga oknum dari PT Soeloeng Laoet,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, lahan yang di sengketakan sekitar 942 hektar sesuai dengan peta bidang yang telah dikeluarkan oleh BPN yang ditandatangani oleh Ir Embun Sari. “Jadi peta bidang tanahnya itu dikeluarkan tahun 2014,” ujarnya.
Musannif menyebutkan, selain dalam rangka ulang tahun pematokan, aksi yang dilakukan dilahan ini untuk membuka hati nurani pihak BPN agar mengukur kembali yang sudah disepakati pada tahun 2013.
“Jika pihak BPN tidak melakukan pematokan ulang, saya pribadi akan ke kementerian ATR dan saya akan tutup pintu kementerian ATR, saya akan tutup,” ancamnya.
Ia menambahkan, pada tanggal 30 Maret 2022 sudah digelar rapat di Mabes Polri bersama tim satgas mafia tanah, dari penyampaian tim satgas mafia tanah kepada saya bahwa mereka akan turun kemari untuk memeriksa pihak-pihak terkait dalam penertiban SK HGU No 40.
“Jadi merujuk pada surat Kementerian ATR dari direktorat penetapan hak dan pendaftaran tanah tanggal 2 Juni 2021, kami menerima surat yang isinya masih akan menerbitkan keputusan HGU, itu BPN yang menyebutkan,” ujarnya.
“Tapi ternyata disana ada plangnya sudah terbit pada 28 Mei 2021, ada waktu yang mundur karena di bulan Juni kita masih dapat surat itu bahwa masih akan menerbitkan,” sambungnya.
Maka dari itu, kata dia, ada dugaan mafia tanah. “Jadi kami menduga disini terjadi mafia tanah dan kami juga menduga atas rekomendasi Bupati Sergai yang baru dua bulan menjabat sudah berani menerbitkan perpanjangan HGU pada tanggal 19 April 2021, dan ini sudah kami laporkan ke KPK tentang gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang,”sebutnya. (wol/rzk/d2)
Discussion about this post