MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti menganiaya tahanan di dalam sel Polrestabes Medan, terdakwa, Hisarma Pancamotan Manalu (44) divonis pidana penjara selama 8 tahun.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Eliwarti di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/7)
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan kematian,” sebut hakim Eliwarti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan terdakwa merupakan residivis.
“Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim Eliwarti saat membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon melalui JPU Rahmayani Amir menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Diketahui dalam perkara ini, 8 tahanan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino, Leonardo Sinaga dan Hisarma Pancamotan Manalu.
Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Rutan Tanjung Gusta Medan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post