MEDAN, Waspada.co.id – Banyak bangunan tanpa memajangkan plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) berdiri di kawasan Medan bagian Utara. Kuat dugaan, para pemilik bangunan memberikan upeti kepada oknum petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) kecamatan.
“Kita banyak terima pengaduan, ternyata maraknya bangunan melanggar SIMB di Mdn Utara berdiri mulus karena ada pembiaran dari oknum Ttrantib,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, Jumat (1/7).
Haris menambahkan, banyak bangunan property yang melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tetapi berdiri mulus tanpa pengawasan yang benar dari Trantib kecamatan maupun kelurahan.
“Ternyata, setiap menjalankan tugasnya oknum trantib kerap menerima sejumlah uang dari setiap pemilik bangunan yang menyalah. Kejadian itu tidak rahasia umum lagi,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution agar menindak oknum trantib “nakal” yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Karena, akibat ulah oknum tersebut diperkirakan Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkisar ratusan juta rupiah dari retribusi SIMB setiap tahunnya.
“Artinya, setiap pemilik bangunan yang seharusnya membayar retribusi SIMB. Karena ada pembiaran dengan petugas oknum trantib, akhirnya, kewajiban untuk mengurus SIMB menjadi terabaikan,” bebernya.
Menurut Haris, dampak dari ulah oknum trantib dimaksud sangat fatal. Buktinya saja, banyak bangunan property di Medan Utara melanggar izin. Sama halnya dengan bangunan pergudangan yang juga melanggar peruntukan RTRW.
“Ini yang harus dievaluasi demi menyelamatkan Kota Medan dari kesemrawutan dan menuju penataan kota yang lebih baik,” pungkasnya.(wol/mrz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post