• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Baru 6 Bulan, Kejati Sumut Sudah Hentikan 77 Permasalahan Dengan RJ

9 bulan ago
in Medan
A A
0
Kejati Sumut Pelajari Kasus Dugaan Pungli Dilakukan Oknum DPRD Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). (WOL Photo)

71
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terhitung dari Januari hingga Juni, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah berhasil menyelesaikan 77 permasalahan dengan menerapkan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (7/7).

RelatedPosts

Bobby-Nasution-Tegaskan-Parkir-Ramadhan-Fair-Gratis

Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

ago 9 bulan
Berbagi-Takjil-Pada-Ojol

DPK KNPI Medan Area dan Komunitas Satu Hati Bagikan Takjil ke Masyarakat

ago 9 bulan
Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Polonia-Bagikan-Takjil-ke-Masyarakat

Peduli Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Bagikan Takjil ke Masyarakat

ago 9 bulan

Dikatakan Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, alasan dilakukannya penghentian penuntutan, karena antara pelaku dan korban sudah berdamai, saling memaafkan.

“Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga,” ujarnya.

Penghentian penuntutan dengan penerapan restoratif justice ini, kata Yos A Tarigan, juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.

“Yang paling banyak kasus di dalam keluarga, seperti pencurian dalam keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan dalam keluarga, dan pencurian sawit,” ungkapnya.

Yos menambahkan pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa AgungKasi Penkum Yos Tarigankeadilan restoratifkejaksaanKejaksaan Tinggi Sumatera Utarakejarikejatisupenghentian penuntutanPeraturan No 15 Tahun 2020peraturan Restoratif JusticeRestoratif Justicetindak pidana
Previous Post

Pembalakan Liar Hutan Nabundong Bahayakan Pengguna Jalinsum

Next Post

Warga Adukan Penyidik Polda Sumut Diduga Memeriksa Tanpa Surat Tugas Cabut Laporan

Related Posts

Bobby-Nasution-Tegaskan-Parkir-Ramadhan-Fair-Gratis
Medan

Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

ago 9 bulan
Berbagi-Takjil-Pada-Ojol
Medan

DPK KNPI Medan Area dan Komunitas Satu Hati Bagikan Takjil ke Masyarakat

ago 9 bulan
Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Polonia-Bagikan-Takjil-ke-Masyarakat
Medan

Peduli Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Bagikan Takjil ke Masyarakat

ago 9 bulan
Mudik-Gratis-Pemko-Medan
Medan

Ayo Daftarkan Diri Mudik Gratis Pemko Medan 3 – 6 April 2023

ago 9 bulan
Ilustrasi-Highlights-Wol
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: 19 Pelaku Pungli di Ramadhan Fair Diamankan, Tiga Pengedar Sabu 20 Kg Ditangkap dan Dua Maling Lembu Tewas

ago 9 bulan
Pelajar-Tewas-Gantung-Diri
Medan

Pelajar Tewas Gantung Diri

ago 9 bulan
Next Post
Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Tembak Mati Mantan Anggota DPRD Langkat

Warga Adukan Penyidik Polda Sumut Diduga Memeriksa Tanpa Surat Tugas Cabut Laporan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    1950 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2478 shares
    Share 991 Tweet 620
  • Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1740 shares
    Share 696 Tweet 435

Recent News

Genta-Organik-Agara

Polbangtan Medan Pimpin Bimtek di Agara, Genta Organik Solusi Pupuk Langka

ago 9 bulan
SPAIN-MASTERS

Spain Masters 2023: Ganda Putra Habis, Praveen/Melati dan Gregoria Bertahan

ago 9 bulan
Rafael-Alun-Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo: Selama 33 tahun Berkarir Seketika Hancur Lebur!

ago 9 bulan
Ramadhan-Fiesta

Gencar Edukasi Keuangan Digital, BI Hadirkan Sumutrakuler Ramadhan Fiesta 2023

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Genta-Organik-Agara

Polbangtan Medan Pimpin Bimtek di Agara, Genta Organik Solusi Pupuk Langka

ago 9 bulan
SPAIN-MASTERS

Spain Masters 2023: Ganda Putra Habis, Praveen/Melati dan Gregoria Bertahan

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.