MEDAN, Waspada.co.id – Sugianto alias Aliang (36) terpidana perkara narkotika yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil ditangkap oleh Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Setelah terpidana diamankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan langsung menjemput warga Jalan Sutrisno, Kota Medan tersebut, ke Jakarta untuk dilakukan eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, mengatakan setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya terpidana oleh Tim Intelijen Kejagung, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan JPU ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara.
“Kita telah memerintahkan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk membawa dan mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta,” ujar Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022 malam.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, menjelaskan bahwa administrasi eksekusi mantan Bos KTV Electra ini segera diselesaikan agar dapat dilakukan eksekusi pada malam hari ini juga.
“Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, malam hari ini juga, terpidana langsung kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkas Faisol.
Faisol menjelaskan bahwa Terpidana Aliang ditetapkan sebagai DPO karena tidak mengindahkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang mengubah putusan Rehabilitasi Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara dan dalam putusan tersebut meminta agar Sugianto ditahan.
“Kami melakukan pencarian, namun belum ketemu, baru ditetapkan sebagai DPO. Tahun 2022 ini baru ditangkap,” katanya.
Kasi Pidum Kejari Medan itu juga mengatakan mantan Bos KTV Electra saat ini juga sedang mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Medan. Namun hasil belum keluar.
“Tapi kita tetap menjalankan putusan PT Medan agar terpidana ditahan untuk menjalani hukuman selama 4 tahun,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post