MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut dan pihak terkait mempercepat pembangunan fasilitas Rumah Susun Hunian Sewa (Rusunawa) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Simalungun.
Pembangunan tersebut nantinya akan menggunakan mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam skema tersebut, Gubernur Sumut berperan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Untuk itu, Edy meminta OPD dan pihak terkait segera menyelesaikan proses pembangunan.
Demikian disampaikan Gubsu saat memimpin Rapat Ekspose Progress Proyek KPBU Rusunawa KEK Sei Mangkei di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (26/7).
Saat ini ada kurang lebih 10 perusahaan yang telah beroperasi di KEK Sei Mangkei dengan karyawan mencapai sekitar 2.100 pekerja. Tentunya para pekerja tersebut membutuhkan fasilitas seperti rumah sakit dan sekolah.
Edy mencontohkan ada beberapa perusahaan asing yang menyediakan fasilitas lengkap bagi pekerjanya. Sehingga pekerja bisa hidup nyaman dan tenang dekat tempat kerjanya.
“Kalau itu tidak dibangun pasar, sekolahan, rumah sakit, bekerja dia di sana bagaimana nanti,” kata Edy.
Jika proyek yang direncanakan dibangun di atas lahan kurang lebih 3 hektare tersebut selesai, diperkirakan akan menarik lebih banyak investor di KEK Sei Mangkei. Di satu sisi, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
“Semakin cepat selesai proyek ini, makin terserap rakyat kita bekerja di Sei Mangkei ini,” ungkap Gubernur Sumut juga meminta Pemkab Simalungun terus bersinergi menyelesaikan persoalan yang ada.
Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Alfi Syahriza, mengharapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan tersebut bisa direvisi. Alhasil, lahan yang saat ini masih berstatus perkebunan itu bisa dibangun Rusunawa KPBU.
Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi, menyampaikan pihaknya akan segera merevisi RTRW Simalungun. Pihaknya juga sudah melakukan beberapa tahapan, namun perubahan tersebut memerlukan waktu hingga tahun 2024.
Dirjen Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso, mengharapkan proyek tersebut harus sudah dilelang pada Juni 2023. Untuk itu, perubahan status lahan tersebut sudah harus selesai sebelum April 2023. (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post