MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb, meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita aset tersangka Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto, terkait kasus dugaan kredit macet senilai Rp39,5 miliar.
Menurut Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) itu, Kejati Sumut harus bergerak cepat menyelamatkan kerugian negara dengan mengejar aset-aset yang bersangkutan dengan kasus dugaan kredit macet ini.
“Dapat menyita aset yang berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (25/7).
Selain itu, Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut juga meminta agar Kejati Sumut mendalami keterlibatan pihak lain dan juga aliran dana.
“Saya kira kejaksaan harus benar-benar serius dan maksimal untuk itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Redyanto mengatakan walaupun terkesan lambat, namun ia mengapresiasi tindakan Kejati Sumut yang menahan dan menetapkan Mujianto sebagai tersangka kasus kredit macet yang merugikan negara senilai Rp39,5 miliar.
Menurutnya, tindakan Kejati Sumut membuktikan persamaan di hadapan hukum (Equality before the law) dan justru tindakan seperti ini yang harus dibuktikan oleh penegak hukum.
“Sehingga masyarakat kita di negara hukum ini dapat percaya kepada proses hukum,” ucapnya.
Dia juga berpesan agar ada pengawasan serius terkait proses hukum yang sedang dijalani Mujianto, baik itu tentang penahanan di penjara maupun di persidangan nanti.
“Selain ini, Kejaksaan juga harus menyelesaikan tuntas kasus tipikor lainnya. Jangan terjebak dengan rutinitas,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan merupakan hasil dari penyelidikan yang menemukan 2 alat bukti.
“Dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam persetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. Hasil dari bukti itu penyidik yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ucap Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengatakan, atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post