• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kejati Sumut Tahan Mujianto, Pengamat: Bukti Keadilan Hukum

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Mujianto

WOL Photo

50
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Penahanan Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), dinilai sudah tepat yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Menjerat ‘bandit kelas kakap’ atas dugaan kasus kredit macet di Bank BUMN telah merugian negara senilai Rp39,5 miliar, telah membuktikan keadilan hukum di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut). Demikian disampaikan Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, Minggu (24/7).

RelatedPosts

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

Senin, 2023/10/02 11:54
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, saat menggelar sosialisasi Perda Limbah B3 di Gang Sepakat Kelurahan Terjun, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

Butong: Perusahaan yang Buang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp1 Miliar!

Senin, 2023/10/02 11:53
foto: HO/Diskominfo Medan

Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Bentuk Dukungan Penataan Kesawan

Senin, 2023/10/02 11:51

Muslim menjelaskan, bahwa Mujianto merupakan salah satu orang besar di Sumut. Artinya, Kejati Sumut telah menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum untuk menempatkan siapapun yang bersalah sama di mata hukum dengan tidak menebang pilih.

“Jika tidak ditahan malah aneh namanya. Apalagi dari berita yang saya baca, Direktur PT KAYA Canakya Suman (sudah jadi tersangka) menyebutkan dalam persidangan uang Rp39,5 miliar digunakan untuk melunasi utang kepada Mujianto. Prosesnya juga salah. Jadi langkah ini sangat tepat,” kata Muslim..

Selain itu, kata Muslim Muis, Kejati Sumut membuktikan kepada masyarakat bahwa jaksa adil menangani perkara dan layak mengemban kewenangan yang sangat luas.

“Ini kado ulang tahun dari Kejati Sumut di Hari Besar Adhiyaksa. Dan Kejati bisa menjadi contoh baik bagi kejaksaan lain dalam menangani perkara,” tandasnya.

Dalam kesempatan in, alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh ini berharap, agar penegak hukum tidak mengistimewakan Mujianto saat dalam menjalani proses hukum.

“Tidak hanya kejaksaan, pengadilan dan Rutan juga harus adil. Terutama dalam penahanan, jangan ada keistimewaan saat di dalam. Ini saatnya membuktikan kalau isu liar yang berputar di masyarakat selama ini salah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan merupakan hasil dari penyelidikan yang menemukan dua alat bukti.

“Dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam pensetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. Hasil dari bukti itu penyidik yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ucap Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengatakan, atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, psebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (wol/ryan/d2)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Kasi Penkum Sumanggar SiagianKeharusanKejaksaan Tinggi Sumatera Utarakejatisukredit fiktifKrisna Agung Yudha AbadiMujiantoPembebanan Hak TanggunganPengamat HukumPT Bank Tabungan Negara MedanPT BTNRedyanto SidiSHGBSurat Hak Guna Bangunan
Previous Post

Kawasan Industri Kendal Bukti Kebijakan Pemerintah Memberikan Hasil yang Baik

Next Post

Daftar 45 Parpol Tercatat Punya Akun Sipol

Related Posts

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)
Ekonomi dan Bisnis

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

Senin, 2023/10/02 11:54
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, saat menggelar sosialisasi Perda Limbah B3 di Gang Sepakat Kelurahan Terjun, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)
Medan

Butong: Perusahaan yang Buang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp1 Miliar!

Senin, 2023/10/02 11:53
foto: HO/Diskominfo Medan
Medan

Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Bentuk Dukungan Penataan Kesawan

Senin, 2023/10/02 11:51
Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia
Medan

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

Minggu, 2023/10/01 23:14
Dit Reskrimum Polda Sumut Dalami Laporan 2 Waria Diperas Polisi dan Dugaan TPPO
Medan

Waketum DPP Hanura Tersangka Kasus Penipuan, Polda Sumut: Korban Cabut Perkara!

Minggu, 2023/10/01 22:14
Ilustrasi-Highlights-Wol
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Erwin Siahaan Diduga Langgar Kode Etik, Mayat Dalam Goni, Galian C

Minggu, 2023/10/01 13:07
Next Post
Ilustrasi-Parpol

Daftar 45 Parpol Tercatat Punya Akun Sipol

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18896 shares
    Share 7558 Tweet 4724
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1355 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201201 shares
    Share 80480 Tweet 50300

Recent News

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang. (WOL Photo)

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

Senin, 2023/10/02 11:57
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

Senin, 2023/10/02 11:54
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, saat menggelar sosialisasi Perda Limbah B3 di Gang Sepakat Kelurahan Terjun, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

Butong: Perusahaan yang Buang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp1 Miliar!

Senin, 2023/10/02 11:53
Kapolres Binjai hadiri Anniv ke -2 Kreak Supermoto di FZ Cafe, Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.(WOL Photo)

Hadiri Anniv Komunitas Motor, Kapolres Binjai Bagikan Lima SIM Gratis

Senin, 2023/10/02 11:52
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang. (WOL Photo)

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

2 Oktober 2023
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

2 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.