MEDAN, Waspada.co.id – Penahanan Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), dinilai sudah tepat yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Menjerat ‘bandit kelas kakap’ atas dugaan kasus kredit macet di Bank BUMN telah merugian negara senilai Rp39,5 miliar, telah membuktikan keadilan hukum di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut). Demikian disampaikan Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, Minggu (24/7).
Muslim menjelaskan, bahwa Mujianto merupakan salah satu orang besar di Sumut. Artinya, Kejati Sumut telah menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum untuk menempatkan siapapun yang bersalah sama di mata hukum dengan tidak menebang pilih.
“Jika tidak ditahan malah aneh namanya. Apalagi dari berita yang saya baca, Direktur PT KAYA Canakya Suman (sudah jadi tersangka) menyebutkan dalam persidangan uang Rp39,5 miliar digunakan untuk melunasi utang kepada Mujianto. Prosesnya juga salah. Jadi langkah ini sangat tepat,” kata Muslim..
Selain itu, kata Muslim Muis, Kejati Sumut membuktikan kepada masyarakat bahwa jaksa adil menangani perkara dan layak mengemban kewenangan yang sangat luas.
“Ini kado ulang tahun dari Kejati Sumut di Hari Besar Adhiyaksa. Dan Kejati bisa menjadi contoh baik bagi kejaksaan lain dalam menangani perkara,” tandasnya.
Dalam kesempatan in, alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh ini berharap, agar penegak hukum tidak mengistimewakan Mujianto saat dalam menjalani proses hukum.
“Tidak hanya kejaksaan, pengadilan dan Rutan juga harus adil. Terutama dalam penahanan, jangan ada keistimewaan saat di dalam. Ini saatnya membuktikan kalau isu liar yang berputar di masyarakat selama ini salah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan merupakan hasil dari penyelidikan yang menemukan dua alat bukti.
“Dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam pensetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. Hasil dari bukti itu penyidik yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ucap Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengatakan, atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, psebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (wol/ryan/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post