• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

LPPHI Tunjuk Kuasa Hukum Layangkan Gugatan Terkait Proses Tender PHR ke PN Pekanbaru

9 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
LPPHI2

Foto: Istimewa

41
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU, Waspada.co.id – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah menandatangani memberikan kuasa hukum kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau untuk melayangkan gugatan terkait proses tender di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Gugatan tersebut terkait dengan temuan LPPHI atas dugaan pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan tender sejumlah proyek.

RelatedPosts

Ma'ruf-Amin

Wapres Imbau Masyarakat Jaga Perdamaian dan Persatuan di Bulan Ramadhan

ago 9 bulan
Jenderal-Listyo-Sigit-Purnomo

Kritik Strobo Polisi Pengawalan, Jenderal Listyo: Sirine Terlalu Melengking Itu Mengganggu

ago 9 bulan
Melihat-hilal-awal-ramadhan

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

ago 9 bulan

“Kami memilih untuk mengambil langkah mengajukan gugatan karena menurut hemat kami adanya tindakan yang dapat merugikan PHR di waktu mendatang. Karena PHR merupakan BUMN, maka tentunya kerugian itu secara langsung merupakan kerugian negara,” kata Ketua Umum LPPHI Popy Ariska SH didampingi Sekum, Hengki Seprihadi.

“Melalui gugatan ini kita minta kepada Negara melalui Yang Mulia Majelis Hakim PN Pekanbaru untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi segenap Bangsa Indonesia,” timpal Hengki Seprihadi.

“Materi dan isi gugatan nanti setelah didaftarkan akan ada kami umumkan lagi ke khalayak melalui jumpa pers khusus kami selanjutnya. Kami menyatakan siap mempersiapkan gugatan secermat mungkin untuk meminta keadilan di PN Pekanbaru,” ungkap Ketua Pengurus Wilayah BPPH Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau Taufik SH MH.CPLC.

Terkait gugatan tersebut, Hengki menerangkan langkah tersebut menyusul sikap bungkam pihak PHR atas konfirmasi dan permintaan informasi publik yang berkali-kali dilayangkan LPPHI secara resmi.

Terakhir, LPPHI melayangkan surat pada 27 Juni 2022 sebagai tindaklanjut atas surat sebelumnya yang dikirimkan LPPHI pada tanggal 20 Juni 2022. Kedua surat itu terkait tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.

Dalam surat itu, LPPHI menegaskan bahwa pada prinsipnya diduga PHR telah melanggar Pedoman Tata Kerja nomor 007 Revisi 04 terbitan SKK Migas, yaitu telah mengundang dua perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi tender tersebut.

Seharusnya Panitia Tender mengundang perusahaan yang punya rekam jejak baik dalam menginjeksikan limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) ke bawah permukaan tanah melalui sumur injeksi seperti yang pernah dilakukan oleh PT CPI sejak tahun 2002.

LPPHI menegaskan, gugatan tersebut dipandang perlu oleh LPPHI lantaran untuk menguji apakah prinsip Goof Corporate Governance dan PTK 007/Revisi 4 ada yang dilanggar oleh Panitia Tender, setelah batas-batas waktu permohonan konfirmasi dan informasi yang telah diberikan oleh LPPHI hingga tanggal 25 Juni 2022 pukul 16.00 WIB telah sengaja diabaikan.

Untuk itu, LPPHI telah menunjuk kuasa hukumnya dari BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau untuk melakukan segala upaya hukum terhadap PHR melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. (wol/rls/ari/d2)

Tags: Layangkan GugatanLPPHIpertamina
Previous Post

Musa Rajekshah Terima Masukan KSBN Pusat

Next Post

Pentingnya Peran Orang Tua Tingkatkan Aspek Sosial Emosional

Related Posts

Ma'ruf-Amin
Indonesia Hari Ini

Wapres Imbau Masyarakat Jaga Perdamaian dan Persatuan di Bulan Ramadhan

ago 9 bulan
Jenderal-Listyo-Sigit-Purnomo
Indonesia Hari Ini

Kritik Strobo Polisi Pengawalan, Jenderal Listyo: Sirine Terlalu Melengking Itu Mengganggu

ago 9 bulan
Melihat-hilal-awal-ramadhan
Fokus Redaksi

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

ago 9 bulan
Plaza-Medan-Fair-Wahan
Ekonomi dan Bisnis

Wahana Dinoland Plaza Medan Fair Siap Temani Ngabuburit Selama Ramadhan

ago 9 bulan
KAI-Bandara
Ekonomi dan Bisnis

KA Bandara Siap Optimalkan Layanan Sambut Angkutan Lebaran 2023

ago 9 bulan
H-1 Ramadhan, Harga Cabai Merah Terjun Bebas
Ekonomi dan Bisnis

H-1 Ramadhan, Harga Cabai Merah Terjun Bebas

ago 9 bulan
Next Post
emosional

Pentingnya Peran Orang Tua Tingkatkan Aspek Sosial Emosional

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemko-Medan-Tertibkan-Thrifting

    Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4273 shares
    Share 1709 Tweet 1068
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    3519 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4175 shares
    Share 1670 Tweet 1044
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5019 shares
    Share 2008 Tweet 1255
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    1312 shares
    Share 525 Tweet 328

Recent News

Griezman

Kualifikasi Euro 2024: Mbappe Jadi Kapten, Griezmann Ancam Pensiun

ago 9 bulan
Ma'ruf-Amin

Wapres Imbau Masyarakat Jaga Perdamaian dan Persatuan di Bulan Ramadhan

ago 9 bulan
Kapolda-Sumut-Temui-Alim-Ulama-Sambut-Ramadhan

Kapolda Sumut Temui Alim Ulama Sambut Ramadhan

ago 9 bulan
Mesut-Ozil

Jelang Ramadhan Pertama, Mesut Ozil Gantung Sepatu

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Griezman

Kualifikasi Euro 2024: Mbappe Jadi Kapten, Griezmann Ancam Pensiun

ago 9 bulan
Ma'ruf-Amin

Wapres Imbau Masyarakat Jaga Perdamaian dan Persatuan di Bulan Ramadhan

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.