PEKANBARU, Waspada.co.id – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah menandatangani memberikan kuasa hukum kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau untuk melayangkan gugatan terkait proses tender di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Gugatan tersebut terkait dengan temuan LPPHI atas dugaan pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan tender sejumlah proyek.
“Kami memilih untuk mengambil langkah mengajukan gugatan karena menurut hemat kami adanya tindakan yang dapat merugikan PHR di waktu mendatang. Karena PHR merupakan BUMN, maka tentunya kerugian itu secara langsung merupakan kerugian negara,” kata Ketua Umum LPPHI Popy Ariska SH didampingi Sekum, Hengki Seprihadi.
“Melalui gugatan ini kita minta kepada Negara melalui Yang Mulia Majelis Hakim PN Pekanbaru untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi segenap Bangsa Indonesia,” timpal Hengki Seprihadi.
“Materi dan isi gugatan nanti setelah didaftarkan akan ada kami umumkan lagi ke khalayak melalui jumpa pers khusus kami selanjutnya. Kami menyatakan siap mempersiapkan gugatan secermat mungkin untuk meminta keadilan di PN Pekanbaru,” ungkap Ketua Pengurus Wilayah BPPH Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau Taufik SH MH.CPLC.
Terkait gugatan tersebut, Hengki menerangkan langkah tersebut menyusul sikap bungkam pihak PHR atas konfirmasi dan permintaan informasi publik yang berkali-kali dilayangkan LPPHI secara resmi.
Terakhir, LPPHI melayangkan surat pada 27 Juni 2022 sebagai tindaklanjut atas surat sebelumnya yang dikirimkan LPPHI pada tanggal 20 Juni 2022. Kedua surat itu terkait tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.
Dalam surat itu, LPPHI menegaskan bahwa pada prinsipnya diduga PHR telah melanggar Pedoman Tata Kerja nomor 007 Revisi 04 terbitan SKK Migas, yaitu telah mengundang dua perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi tender tersebut.
Seharusnya Panitia Tender mengundang perusahaan yang punya rekam jejak baik dalam menginjeksikan limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) ke bawah permukaan tanah melalui sumur injeksi seperti yang pernah dilakukan oleh PT CPI sejak tahun 2002.
LPPHI menegaskan, gugatan tersebut dipandang perlu oleh LPPHI lantaran untuk menguji apakah prinsip Goof Corporate Governance dan PTK 007/Revisi 4 ada yang dilanggar oleh Panitia Tender, setelah batas-batas waktu permohonan konfirmasi dan informasi yang telah diberikan oleh LPPHI hingga tanggal 25 Juni 2022 pukul 16.00 WIB telah sengaja diabaikan.
Untuk itu, LPPHI telah menunjuk kuasa hukumnya dari BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau untuk melakukan segala upaya hukum terhadap PHR melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. (wol/rls/ari/d2)
Discussion about this post