PALUTA, Waspada.co.id – Ketua DPC LSM Penjara Padang Lawas Utara Berlin Hamonangan Siregar, menyangkan banyaknya pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Nabundong yang terletak di antara Kecamatan Hulu Sihapas dan Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Paluta yang merajalela tanpa ada perhatian dari pemerintah maupun pihak terkait sehingga terkesan dibiarkan.
“Menjamurnya pembukaan lahan baru dan banyaknya bangunan liar di kawasan areal Hutan Lindung Nabundong sangat mengkhawatirkan karena dapat membahayakan bagi pengguna jalan di sepanjang kawasan Hutan Lindung Nabundong,” katanya kepada Waspada Online, Rabu (6/7).
Berlin menambahkan, peristiwa ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan lintas Gunung Tua-Padang Sidimpuan di sepanjang kawasan Hutan Nabundong. Apabila hujan turun dapat mengakibatkan erosi dan tanah longsor di areal kawasan tersebut dan ditakutkan akan memakan korban jiwa akibat aktivitas penebangan liar di sekitaran hutan tersebut.
“Kita berharap agar pihak terkait, baik aparat hukum yang berada di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat menindak tegas siapa saja yang sengaja merusak Hutan Lindung Nabundong yang juga merupakan hutan register 38,” tegasnya.
Berlin menambahkan atas dasar kegiatan penebangan kayu tanpa izin (Illegal Logging) yang dilakukan di kawasan hutan lindung Nabundong seluruh pelaku dapat dijerat dengan Pasal 94 Ayat 1 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.
Diketahui, hutan lindung Nabundong yang dibelah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Gunung Tua-Padang Sidimpuan yang merupakan gugusan bukit barisan yang dulu hutannya begitu indah dan sejuk yang terletak di antara kecamatan Hulu Sihapas dan kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara kini sangat memprihatinkan dan keindahannya hanya tinggal kenangan saja.(wol/bon/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post