• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Fokus Redaksi

Penjelasan Kementerian Sosial Soal Pencabutan Izin ACT

Rabu, 2022/07/06 19:00
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Menko Muhadjir: Moment Idul Adha Diharapkan Dapat Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Ist)

30
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin yang diberikan tahun 2022 ini dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di kantor Kemensos, Selasa (5/7).

RelatedPosts

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Pada Perdagangan Senin (15/8)

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Pada Perdagangan Senin (15/8)

Senin, 2022/08/15 09:06
deolipa

Deolipa Ungkap Kejanggalan Pemecatan, Mulai Kalimat ‘Siap Jenderal’ Hingga Kode Dari Bharada E

Senin, 2022/08/15 01:00
Gus Miftah

Warga Sumut Diminta Waspada Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

Minggu, 2022/08/14 23:48

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” imbuh dia dalam keterangan pers.

Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Dari hasil klarifikasi, Presiden ACT, lbnu Khajar menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan: “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. Lebih lanjut Muhadjir akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

ACT menyusul Lembaga ABA
Selain pelanggaran terhadap pengelolaan dana operasional, ada juga lembaga sejenis yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana masyarakat. Seperti pencabutan izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

“Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021,” katanya dikutip dari laman Kemenag.

LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta melalui keputusan No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf. (nu/pel/d2)

Tags: ACTaksi cepat tanggapBNPTIzin ACTkementerian sosialLAZ ABAlbnu KhajarPencabutan IzinPresiden ACT
Previous Post

Warga Tutup Akses Jalan ke Bukit Lawang, Ini Penyebabnya

Next Post

Travel ini Catat Berangkatkan Jamaah Haji Terbanyak di Indonesia!

Related Posts

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Pada Perdagangan Senin (15/8)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Pada Perdagangan Senin (15/8)

Senin, 2022/08/15 09:06
deolipa
Indonesia Hari Ini

Deolipa Ungkap Kejanggalan Pemecatan, Mulai Kalimat ‘Siap Jenderal’ Hingga Kode Dari Bharada E

Senin, 2022/08/15 01:00
Gus Miftah
Politik

Warga Sumut Diminta Waspada Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

Minggu, 2022/08/14 23:48
ganjar pujakesuma
Pemilu

Deklarasikan Ganjar Pranowo Presiden 2024, Pujakesuma: Dia yang Bisa Pertahankan Jati Diri Bangsa

Minggu, 2022/08/14 23:00
Abdul Fickar Hadjar
Indonesia Hari Ini

Pakar Hukum Sebut PC Berpeluang Jadi Tersangka

Minggu, 2022/08/14 21:00
KIB
Fokus Redaksi

KIB Sepakati Visi-Misi, Airlangga Ungkap PATEN Sebagai Langkah Awal

Minggu, 2022/08/14 20:01
Next Post
Travrl-Haji

Travel ini Catat Berangkatkan Jamaah Haji Terbanyak di Indonesia!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak 'Cabe-Cabean'

    Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak ‘Cabe-Cabean’

    23290 shares
    Share 9316 Tweet 5823
  • Fuji dan Thariq Halilintar Akan Menikah, Haji Faisal ‘Angkat Bicara’: Nggak bisa menghalangi!

    9976 shares
    Share 3990 Tweet 2494
  • Gara-gara Mabuk Berat, Hana Saraswati Dipukulin Sama Mantan Pacarnya

    7822 shares
    Share 3129 Tweet 1956
  • Ariel Tatum Hamil Nggak Tahu Siapa Suaminya

    14463 shares
    Share 5785 Tweet 3616
  • Ciri-ciri Suami Sedang Berselingkuh, Catat Mom!!! Pelakor Mengintai Rumah Tanggamu…

    3959 shares
    Share 1584 Tweet 990

Recent News

Semarakkan Kemerdekaan RI ke-77, Karyawan PT Pelindo TPK Belawan Gelar Berbagai Perlombaan

Semarakkan Kemerdekaan RI ke-77, Karyawan PT Pelindo TPK Belawan Gelar Berbagai Perlombaan

Senin, 2022/08/15 11:28
Mau Wisata Belanja Murah di Medan? Cek Lokasinya

Mau Wisata Belanja Murah di Medan? Cek Lokasinya

Senin, 2022/08/15 11:02
Kakek Sengaja Mencuri Sabun Agar Masuk Penjara, Alasannya Buat Menangis

Kakek Sengaja Mencuri Sabun Agar Masuk Penjara, Alasannya Buat Menangis

Senin, 2022/08/15 11:01
Tuchel dan Conte Panas, Ini Kata Mereka

Tuchel dan Conte Panas, Ini Kata Mereka

Senin, 2022/08/15 11:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Semarakkan Kemerdekaan RI ke-77, Karyawan PT Pelindo TPK Belawan Gelar Berbagai Perlombaan

Semarakkan Kemerdekaan RI ke-77, Karyawan PT Pelindo TPK Belawan Gelar Berbagai Perlombaan

15 Agustus 2022
Mau Wisata Belanja Murah di Medan? Cek Lokasinya

Mau Wisata Belanja Murah di Medan? Cek Lokasinya

15 Agustus 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.