MEDAN, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas keberadaan mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
Namun begitu perintah Presiden dalam memberantas mafia tanah belum sepenuhnya terlaksana di Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, Polda Sumatera Utara dinilai “melempem” (lemah-red) menindak para mafia tanah.
Hal itu pun disampaikan Tokoh Muda Pengamat Hukum yang juga Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata SH MKn, Sabtu (16/7).
“Sejauh ini kita belum ada mendengar atau mengetahui Polda Sumut menangkap mafia tanah kelas kakap,” katanya kepada Waspada Online.
“Oleh karena itu saya menilai kinerja Polda Sumut “melempem” untuk menindak para mafia tanah yang nyata-nyata meresahkan,” sebut Surya Adinata.
Surya berharap, agar Polda Sumut di bawah kepemimpinan Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajaran untuk bergerak cepat memberangus para mafia tanah di Provinsi Sumatera Utara.
“Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam melindungi masyarakat dari ulah-ulah jahat mafia tanah,” harapnya.
Diketahui, baru-baru ini Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penangkapan pejabat BPN ini diduga terkait kasus sindikat mafia tanah.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan penangkapan pejabat BPN berinisial PS ini di Depok, Selasa (12/7) malam.
Hengki menyampaikan penangkapan pejabat BPN ini tidak terlepas dari dukungan Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI.
“Perkara ini sangat memprihatinkan. Modus operandi yang dilakukan para tersangka disebutnya tergolong baru dan belum pernah terungkap. Bahkan dia menduga telah menimbulkan banyak korban,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post