MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut (Sumatera Utara) mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional selama satu bulan operasi.
“Selama Juni-Juli 2022, ada 6 kasus menonjol peredaran narkoba yang berhasil kita ungkap,” kata Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, Rabu (13/7).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus diawali penangkapan tersangka Marhaban Hamzah alias Rabban, dan Husaini alias Sani di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, pada 5 Juni 2022. Dari keduanya disita barang bukti 1.838 gram sabu.
“Keterangan kedua tersangka, mereka disuruh Marsel yang berada di Malaysia menerima narkoba jenis sabu di hotel dan mendapat upah Rp20 juta per orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan dilakukan penangkapan terhadap Deri Juliandra saat mengemudikan mobil BK 1140 LAG di Jalan Ringroad, Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, pada 10 Juni 2022. Ketika digeledah petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4 kg dari mobil tersangka.
“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Syukri Ayub dan Hamdani Umar di Jalan lintas Sumatera Utara, Medan-Banda Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Dari kedua tersangka ini disita barang bukti 30 kg sabu,” ungkapnya.
“Keduanya disuruh oleh Bunu warga Aceh Timur untuk menjemput sabu di tengah perairan Malaysia untuk dibawa ke Aceh Timur. Kedua dijanjikan upah yang berbeda untuk Hamdani akan diberi upah sebesar Rp35 juta dan Ayub Rp20 juta,” ujar Wisnu.
Lalu pengungkapan sabu seberat 15 kg pada 22 Juni 2022 sekira Pukul 23.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Hesa Peelompingan, kabupaten Asahan, dengan tersangka Ali Mansyah dan Sabbarudin.
Wisnu menambahkan, personel kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Mahmudin Batubara di Jalan Letda Sujono, Deliserdang, pada Rabu 6 Juli 2022 malam. Dari pelaku, petugas menyita 10 Kg ganja kering. Dan mengungkap kasus pil ekstasi sebanyak 1.996 butir.
“Tersangka ini semuanya kurir. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post