MEDAN, Waspada.co.id – Fajar Nugraha (30) residivis kambuhan ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Timur di Jalan Pelita IV Kecamatan Medan Perjuangan.
Pasalnya, warga Jalan Pelita II, Kecamatan Medan Perjuangan, itu terbukti merampok handphone pejalan kaki, Minggu (17/7) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora, mengatakan penangkapan pelaku atas laporan korban Kezia Zefanya Simanjuntak (15) warga Jalan Maplindo, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Awalnya korban bersama temannya tengah berjalan kaki sambil memegang handphone di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan,” katanya, Kamis (21/7).
“Disaat bersamaan datang pelaku bersama temannya D (DPO) mengendarai sepeda motor BK 2495 ACL lalu merampok handphone milik korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur
Jefri mengungkapkan, pascainsiden itu korban pun membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Timur. Selanjutnya personel yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan.
“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan personel berhasil menangkap pelaku Fajar di tempat persembunyiannya,” ungkap pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya telah menjambret handphone milik korban.
“Pelaku jambret yang ditangkap ini merupakan residivis kambuhan. Atas perbuatannya terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post