• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Ragam

Rusia Denda Google Rp 5,4 Triliun Karna Hal Ini

8 bulan ago
in Ragam, Teknologi
A A
0
Rusia-denda-YOutube

WOL Ilustrasi

69
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Rusia mengenakan denda ke Google sebesar USD 365 juta (21 miliar rubel atau sekitar Rp 5,4 triliun), karena dianggap melanggar aturan terkait konten terlarang di negara itu.

Dalam siaran pers berbahasa Rusia di laman resminya, regulator komunikasi Roskomnadzor menyebut, Google dinyatakan tidak dapat membatasi akses ke informasi yang dinilai terlarang oleh pemerintah.

RelatedPosts

XL-AXIATA

Semarakan Ramadhan & Lebaran, Promo Internetan Hingga 70 Persen

ago 8 bulan
Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

ago 8 bulan
Kue Khas Melayu dan Aceh Banjir Pesanan Selama Ramadhan di Medan Labuhan

Kue Khas Melayu dan Aceh Banjir Pesanan Selama Ramadhan di Medan Labuhan

ago 8 bulan

“Secara khusus, YouTube, yang dimiliki oleh Google, tidak membatasi akses ke sejumlah materi yang mengandung konten terlarang dalam jangka waktu yang ditentukan,” tulis Roskomnadzor.

Beberapa konten yang disebut terlarang seperti “pemalsuan tentang jalannya operasi militer khusus di Ukraina” yang dianggap mendiskreditkan Angkatan Bersenjata Federasi Rusia.

Konten lain yang dilarang Rusia seperti yang “mempromosikan ekstremisme dan terorisme” serta yang “mempromosikan sikap acuh tak acuh terhadap kehidupan dan kesehatan anak di bawah umur.”

Mengutip The Verge, Jumat (22/7/2022), bulan Maret lalu, Roskomnadzor mengancam akan menagih Google karena gagal menghapus video YouTube yang mereka anggap ilegal.

Saat itu, regulator komunikasi Rusia itu akan menagih mulai dari delapan juta rubel, dengan kemungkinan naik hingga 20 persen dari pendapatan tahunan Google.

Tidak diketahui apakah Google akan membayar denda ke Rusia. Belum ada jawaban dari perusahaan Amerika Serikat itu terkait sanksi ini. Selain itu seperti diketahui, ketegangan juga masih terjadi karena perang Ukraina.

Bulan Mei lalu, Google sendiri mengumumkan rencana untuk menutup operasionalnya di Rusia. Perusahaan itu juga telah mengajukan bangkrut di negara itu.

Mereka juga menyebut otoritas pemerintah menyita asetnya di negara itu, dan mengatakan bahwa ini “tidak dapat dipertahankan” untuk membuat Google Rusia tetap beroperasi.

Google Rusia Ajukan Bangkrut

Mengutip The Verge, Kamis (19/5/2022), Google Rusia dilaporkan menghasilkan keuntungan sebesar USD 2.086 miliar dan mempekerjakan lebih dari 100 karyawan.

“Penyitaan rekening bank Google Rusia oleh otoritas telah membuat kantor kami di Rusia tidak bisa berfungsi, termasuk mempekerjakan dan membayar karyawan yang berbasis di Rusia,” kata juru bicara Google kepada The Verge.

Google juga mengeluhkan, penyitaan rekening bank tersebut membuat perusahaan tidak bisa membayar pemasok dan vendor serta memenuhi kewajiban keuangan lainnya.

“Google Rusia telah menerbitkan pemberitahuan tentang niatnya untuk ajukan pailit,” kata sang juru bicara.

Maret 2022, Google telah menangguhkan penjualan iklan di Rusia, tidak lama setelah negara itu menginvasi Ukraina.

Selain itu, YouTube milik Google juga bergerak untuk melarang iklan di channel yang dimiliki oleh media terafiliasi pemerintah Rusia. Google pun akhirnya memblokir channel-channel ini sepenuhnya.

Rusia Denda Google

Desember lalu, Rusia menerapkan sanksi denda USD 98 juta kepada Google. Saat itu Google gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Rusia dari platformnya. Denda tersebut setara dengan 8 persen pendapatan Google Rusia.

Reuters juga melaporkan, saluran TV Rusia mengklaim, pihak berwenang menyita USD 15 juta dari Google pada April lalu, karena tidak memulihkan ke akun YouTube media terafiliasi pemerintah.

Lalu di bulan Juni 2022 yang lalu, pengawas telekomunikasi Rusia, Roskomnadzor juga dikabarkan telah mendenda Google senilai 68 juta rubel (sekitar Rp 18 miliar).

Pihak Rusia menuding, Google telah membantu menyebarkan informasi “tidak dapat diandalkan” tentang perang di Ukraina.

Tak hanya itu, Rusia juga beranggapan raksasa mesin pencari itu telah gagal menghapus informasi tidak dapat diandalkan atau hoaks dari platform-nya.

Dinilai Sebarkan Informasi Tak Akurat

Roskomnadzor mengatakan, YouTube juga berkontribusi menyebarkan informasi tidak akurat tentang perang di Ukraina, sehingga memfitnah tentara Rusia.

Disebutkan, saat ini YouTube menampung lebih dari 7.000 materi mempromosikan yang dianggap ilegal oleh pengawas telekomunikasi.

Adapun materi tersebut, termasuk mempromosikan pandangan ekstremis, ketidakpedulian terhadap kehidupan dan kesehatan anak di bawah umur, dan seruan untuk protes.

“Google LLC telah berulang kali dibawa ke tanggung jawab administratif atas pelanggaran undang-undang Rusia,” kata Roskomnadzor yang dikutip dari Bleeping Computer, Senin (26/6/2022).

“Adapun Google telah gagal menghapus informasi yang dilarang. Untuk ini, Google didenda total Rp 18 miliar,” sambungnya.

Google pun berisiko kena denda berbasis pendapatan setinggi 10 persen dari omset tahunan Rusia. Hal ini dikarenakan, perusahaan dianggap berulang kali gagal membatasi akses ke materi yang berisi informasi yang dilarang di Rusia. (liputan6.com)

Tags: Denda YouTubegooglegoogle rusiakonten terlarangmembatasi akses informasiomset tahunan Rusia
Previous Post

Nikita Mirzani Pernah Hujat Habis-habisan Dito Mahendra: di google aja namanya jelek!

Next Post

Nikita Mirzani Kebal Hukum Kok Nginap di Kantor Polisi??? Saat Terciduk Malah Menangis

Related Posts

XL-AXIATA
Ragam

Semarakan Ramadhan & Lebaran, Promo Internetan Hingga 70 Persen

ago 8 bulan
Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional
Gaya Hidup

Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

ago 8 bulan
Kue Khas Melayu dan Aceh Banjir Pesanan Selama Ramadhan di Medan Labuhan
Kuliner

Kue Khas Melayu dan Aceh Banjir Pesanan Selama Ramadhan di Medan Labuhan

ago 8 bulan
Memilih Lokasi Apartemen yang Strategis untuk Disewa
Ekonomi dan Bisnis

Memilih Lokasi Apartemen yang Strategis untuk Disewa

ago 8 bulan
Jadwal Lengkap, Buka Puasa Ramadhan 2023 di Medan
Khazanah

Jadwal Lengkap, Buka Puasa Ramadhan 2023 di Medan

ago 8 bulan
Wajib Coba! Ini 4 Kuliner Khas Ramadhan di Kota Medan
Kuliner

Wajib Coba! Ini 4 Kuliner Khas Ramadhan di Kota Medan

ago 8 bulan
Next Post
Nikita Mirzani Kebal Hukum Kok Nginap di Kantor Polisi??? Saat Terciduk Malah Menangis

Nikita Mirzani Kebal Hukum Kok Nginap di Kantor Polisi??? Saat Terciduk Malah Menangis

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2948 shares
    Share 1179 Tweet 737
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154120 shares
    Share 61648 Tweet 38530
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    166 shares
    Share 66 Tweet 42

Recent News

Rekonstruksi-Gantung-Diri-di-Batubara

Diduga tak Terima Dimarahi Orang Tua, Pelajar di Batubara Gantung Diri

ago 8 bulan
Brazil-Maroko

Maroko vs Brazil: Efek Piala Dunia Masih Ada

ago 8 bulan
Tumpukan-Sampah-di-Agara

Terkait Sampah, Kadis LHK Agara Dikabarkan Akan Mengundurkan Diri

ago 8 bulan
KADIN-SUMUT

Kadin Sumut Fasilitasi Pengusaha Dalam Bentuk ‘One Stop Service’

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Rekonstruksi-Gantung-Diri-di-Batubara

Diduga tak Terima Dimarahi Orang Tua, Pelajar di Batubara Gantung Diri

ago 8 bulan
Brazil-Maroko

Maroko vs Brazil: Efek Piala Dunia Masih Ada

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.