PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui delapan lokasi usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Lokasi tersebut tersebar di tiga kecamatan.
“Yang baru ditetapkan saat ini delapan lokasi dan terdapat di tiga kecamatan. Mudah-mudahan nantinya ada perkembangan,” ujar Parlin Lubis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Madina, Kamis (28/7).
Ia mengatakan, penetapan WPR yang ada di tiga kecamatan oleh Kementerian ESDM ini merupakan bagian dari beberapa usulan Pemkab Madina yang diajukan ke pemerintah pusat.
Sebelumnya Pemkab Madina telah mengusulkan sebanyak 20 lokasi untuk menjadi wilayah pertambangan. Ini diungkap oleh Kepala Dinas Pertanahan Madina, Akhmad Faizal.
Adapun tiga kecamatan yang disetujui, Muara Batang Gadis (MBG) lokasi WPR di Sali Baru 1, Desa Sali Baru dengan luas 30,68 hektare. Kecamatan Batang Natal, lokasi WPR Desa Muara Parlampungan dengan luas 10,70 hektare, Desa Batu Mandiding dengan luas 4,91 hektare, Desa Ampung Siala dengan luas 61,11 hektare, Desa Tombang Kaluang dan Desa Sipogu dengan luas 48,93 hektare, Desa Aek Nangali dengan luas 17,63 hektare. Kemudian, Kecamatan Linggabayu, lokasi WPR Desa Aek Garingging dengan luas 20,03 hektare, Desa Lancat dengan luas 23,94 hektare. (wol/wang/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post