MEDAN, Waspada.co.id – Nanda Kumar yang mengadukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Propam, karena diduga melakukan pemeriksaan tanpa membawa surat tugas di Bandara Kualanamu telah mencabut laporan.
“Yang bersangkutan telah mencabut laporan setelah mengadukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (7/7).
Peristiwa itu terjadi pada Senin tanggal 4 Juli 2022 ketika Kumar bersama keluarganya tiba dari Penang, Malaysia di Bandara Kualanamu.
Ketika mengambil bagasi dan hendak keluar dari Bandara Kualanamu, Kumar mendadak dicegat penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Sumut karena diduga membawa barang ilegal.
“Polda Sumut bersama Bea Cukai Bandara Kualanamu menemukan tujuh koper yang diduga berisi kosmetik dan obat ilegal asal luar negeri tanpa izin,” terang juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi mengungkapkan, temuan itu diamankan dari seorang pria bernama Kom Hoad alias Firman yang satu rombongan dengan keluarga Nanda Kumar. “Saat ini kosmetik dan obat yang diduga ilegal itu masih disita oleh Bea Cukai Kualanamu,” ungkapnya.
“Kita lihat nanti proses di Kepabeanan Bandara Kualanamu. Yang pasti penyidik tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang merugikan masyarakat karena ada Undang Undang Perlindungan Konsumen yang harus kita tegakkan,” tegas Hadi.
Sebelumnya, Kumar mengakui anak dan menantunya membawa kosmetik dari Malaysia tetapi hanya untuk keperluan pribadi.
Menurutnya, jika barang-barang yang dibawanya melebihi aturan yang ditetapkan Bea Cukai Bandara pasti sudah ditahan. “Simpel saja, kewenangan ini semua ada di Bea Cukai Bandara Kualanamu,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post