MEDAN, Waspada.co.id – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memiliki program restorative justice untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
Namun program ini belum dirasakan oleh warga bernama Yul Hendri. Pasalnya, ia sudah mengajukan surat perdamaian dan pencabutan perkara di Polsek Medan Area tetapi belum membuahkan hasil.
Kepada wartawan, Yul warga Komplek Pemda Medan, mengaku sebagai keluarga terlapor dalam kasus pengancaman terhadap Hendra Harianta warga Jalan Amaliun, Gang Senggol Medan. “Kemarin memang sempat viral, abang saya mengancam tetangga sendiri, memakai parang,” katanya, Selasa (5/7).
Setelah aksi pengancaman itu viral di media sosial, abangnya bernama Yuldesi Hendri pun ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Area.
Setelah ditangkap, sambungnya, pihak keluarga Yuldesi berupaya untuk melakukan perdamaian dengan keluarga Hendra Harianta.
Menurutnya, perdamaian dengan pihak keluarga korban sendiri disaksikan oleh pihak kelurahan. “Kami sudah damai di hadapan pihak kelurahan dan kepling di Kantor Lurah Kota Matsum II pada 16 Juni 2022 lalu,” sebutnya.
Atas dasar perdamaian ini, pihak keluarga Yul Hendri menjumpai Hendra Harianta. “Nah, pada 1 Juli 2022 kami bersama Hendra ke Polsek Medan Area untuk mencabut perkara dan sekaligus meminta menghentikan penyidikan,” akunya.
Namun setelah diajukan surat permohonan pencabutan perkara itu, hingga saat ini pihak keluarga belum mendapat respon lagi dari pihak kepolisian.
“Kita tidak tau apa lagi kekurangannya. Padahal surat perdamaian dan pencabutan perkara dari korban sudah dilakukan,” terang Yul Hendri seraya berharap langkah yang dilakukan kedua belah pihak mendapat respon baik dari Polsek Medan Area.
“Seperti halnya dengan program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yaitu restorative justice. Kan tidak semuanya harus berakhir sampai pengadilan,” harapnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba, ketika dikonfirmasi menyebutkan sudah menerima surat pengajuan perdamaian dari kedua belah pihak.
“Sudah kita terima, dan sudah kita ajukan ke pimpinan (Kapolsek Medan Area). Kita menunggu petunjuk dari arahan pimpinan, karena berkasnya sudah kita kirim,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post