MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal hendak diberangkatkan kerja tujuan Kamboja.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dari hasil pemeriksaan ke 212 PMI ilegal mencarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja.
“Kemudian dari penelusuran yang dilakukan ke 212 PMI ilegal itu direkrut oleh perusahaan PT MEB untuk bekerja di Kamboja,” katanya saat press rilis, Senin (22/8).
Panca mengungkapkan, terbongkar kasus PMI ilegal setelah Polda Sumut bersama BP2MI menerima informasi adanya ratusan warga dari berbagai provinsi dikumpulkan di Bandara Kualanamu berangkat ke Kamboja.
“Dari informasi itu petugas mendapati ratusan warga dengan usia yang relatif masih muda berada di Bandara Kualanamu hendak terbang ke Kamboja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Panca menuturkan atas temuan itu ke 212 PMI ilegal itu pun dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan selama menjalani pemeriksaan.
“Hasil wawancara yang dilakukan ke 212 PMI ilegal itu mereka dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB,” tuturnya para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.
“Dalam kasus PMI ilegal ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan,” ucap jenderal bintang dua tersebut.
Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
“Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamankan dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post