MEDAN, Waspada.co.id – Pemko Medan mengklaim Lapangan Sejati di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, merupakan aset mereka. Direncanakan bakal direvitalisasi dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2022. Pernyataan itu pun dibantah warga sekitar, yang mengetahui sejarah keberadaanya dengan melayangkan keberatan dengan menemui Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala.
Lantas, Rajudin pun menilai persoalan Lapangan Sejati ini perlu didalami. Jika benar Lapangan Sejati itu belum termasuk aset Pemko Medan, maka penganggaran untuk revitalisasi perlu ditunda dan dikaji ulang.
“Logikanya, untuk apa kita membangun di tanah yang belum jelas milik Pemko Medan dengan menggunakan uang miliaran, sementara masih banyak juga kita membutuhkan anggaran untuk program lain,” katanya, Rabu (10/8).
Selain persoalan Lapangan Sejati Medan Johor, politisi PKS ini mengatakan bahwa pihaknya dalam rapat di Badan Anggaran juga mempertanyakan rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan SM Raja dan pemagaran Lapangan Gajah Mada Medan.
“Termasuk rencana RTH di SM Raja dan pemagaran Lapangan Gajah Mada, kita tanya apa tanah itu sudah aset Pemko Medan? Namun pihak Pemko Medan mengaku tanahnya masih dalam proses pembelian untuk yang di SM Raja dan Lapangan Gajah Mada masih bermasalah. Kita sarankan untuk program tersebut dikaji ulang,” tegasnya.
Lebih lanjut Rajudin mengatakan, anggaran yang dikeluarkan dan pendanaannya dari APBD haruslah dilaksanakan dengan baik. “Bayangkan saja jika anggaran itu dilaksanakan di lahan yang bermasalah, kemudian dalam perjalananya tanah itu tidak menjadi aset Pemko Medan maka anggaran yang dikeluarkan itu sia-sia saja, ” katanya.
Pihaknya meminta Pemko Medan untuk menganggarkan program yang jelas-jelas merupakan aset Pemko Medan. “Ini sangat penting sekali, kita tidak ingin Pemko Medan melakukan program yang direncanakan sementara tanahnya atau tempatnya bermasalah,” imbuhnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, sejumlah warga di Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor menyampaikan protes dan keberatan atas pengambilalihan Lapangan Sejati oleh Pemko Medan dengan melakukan pemagaran dan pemasangan plang.
Sejak Belanda menyerahkan pada tahun 1949, lapangan tersebut banyak dimanfaatkan warga untuk berbagai aktivitas hingga sebagai tempat berolahraga.(wol/mrz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post