MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan akomodasi penginapan dan makanan kepada 210 korban penipuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja. Gubernur menyayangkan korban penipuan PMI ilegal tersebut kebanyakan adalah anak muda.
Apalagi, mereka juga memiliki potensi dan keahlian, salah satunya ahli di bidang Teknologi Informasi (TI). Padahal, dengan keahlian dan potensi yang dimiliki, seharusnya tidak sulit bagi para korban untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia, tidak harus ke luar negeri.
“Kalian masih muda, banyak yang punya keahlian, tetapi bisa terjerumus penipuan PMI ilegal. Walau begitu ini juga menjadi evaluasi kita, mengapa anak-anak muda ini lebih memilih ke luar negeri, apa sebegitu sulitnya mendapat pekerjaan di Indonesia ketimbang Kamboja?” kata Edy di Mapolda Sumut, Senin (22/8).
Pada 12 Agustus lalu, Polda Sumut dan petugas imigrasi Kualanamu International Airport (KNIA) mengamankan 210 PMI ilegal dengan tujuan Kamboja. PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk 24 orang dari Sumut.
Pemprov Sumut akan menyiapkan akomodasi seperti tempat menginap dan makanan untuk 210 korban sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, seperti Jawa Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, dan lainnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan pihaknya menetapkan lima tersangka pada kasus ini, yaitu GL, KB, Ab, Abrt, dan ACK. Dari lima orang tersebut, GL, Kb alias C, dan Ab sudah diamankan serta Abrt dan C masih dalam pengejaran.
Dikatakan, Polda Sumut menduga PMI ilegal bekerja untuk perusahaan perjudian yang sedang marak di Kamboja. Laporan dari Kementerian Luar Negeri, sebagian besar PMI di Kamboja juga mengalami kekerasan fisik dan psikologi selama bekerja dengan jam kerja yang tidak sesuai.
“Awalnya dari iklan yang dibuat di media sosial, mereka akan bekerja sebagai panitia festival di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp5-8 juta/bulan. Namun visanya berwisata, bukan visa kerja dan semua bersamaan membuatnya sehingga menimbulkan kecurigaan,” kata Kapoldasu.
“Sekarang, 210 korban tersebut akan dicekal tidak bisa ke luar negeri selama dua tahun. Hal ini diambil karena beberapa korban sudah dua kali ikut diberangkatkan PT MEB di Jakarta. Kita musnahkan paspornya dan larang mereka dua tahun ke luar negeri,” tuntas Panca. (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post