JAKARTA, Waspada.co.id – Senator Aceh anggota Komite IV DPD RI, H Sudirman akrab disapa Haji Uma, merespon viralnya video di media sosial (Medsos) tentang wisatawan luar negeri kehabisan uang di Aceh, karena tidak bisa transaksi melalui ATM Bank Aceh dan Bank Aceh Syariah.
Video berdurasi 2 menit 50 detik diunggah oleh akun TikTok @fendra_tryshanie pada 26 Agustus 2022, menjelaskan bahwa rombongan turis asing kehabisan uang di Aceh.
Pemilik akun bersama para turis asing sedang berwisata di Aceh. Namun, turis asing tersebut kehabisan uang tunai disebabkan tak bisa bertukar uang atau bertransaksi pada ATM milik Bank Aceh dan BSI. Akibatnya, para turis asing ini harus memakai uang pemilik akun dan temannya yang merupakan warga Aceh.
“Ini merupakan notifikasi keras bagi pemerintah Aceh, kita gaungkan besar-besar Visit Aceh, The Light of Aceh, kita bangunkan wisata Aceh. Dinas Pariwisata Aceh sudah membangun berbagai fasilitas kepariwisataan termasuk mempromosikan untuk menarik kunjungan wisatawan ke Aceh,” ujar Fendra.
“Namun, hal tersebut tidak di-support dengan keuangannya. Hal tersebut menurut saya menjadi perhatian bagi Pemerintah Aceh. Karena mereka (turis asing) tidak bisa mengakses ke bank konvensional karena di Aceh tidak ada,” lanjut Fendra pada video tersebut.
Berdasarkan video tersebut, Haji Uma meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah segera mungkin meningkatkan kualitas layanan perbankan di Aceh.
“Saya telah berkomunikasi dengan direksi BSI di Aceh terkait hal tersebut. Pihak BSI saat ini sedang dalam proses untuk izin acquirer mesin ATM dari VISA dan menunggu izin dari Bank Indonesia (BI) agar mesin ATM BSI dapat melayani penarikan tunai dari kartu ATM milik bank-bank luar negeri”, ujar Haji Uma, Minggu (28/8).
Menurut Haji Uma, penerapan Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh memberi keuntungan besar bagi BSI dan Bank Aceh Syariah. Selain itu, masyarakat sangat bergantung kepada kedua bank tersebut pasca-berlakunya Qanun LKS, karena tidak ada lagi bank konvensional di Aceh.
Karena itu, peningkatan kualitas layanan mutlak harus dilakukan maksimal oleh kedua bank tersebut sebagai bentuk realisasi komitmen dukungan terhadap kelancaran penerapan Qanun LKS. Jika tidak, maka akan menimbulkan reaksi negatif masyarakat dan menjadi hambatan pembangunan serta kemajuan perekonomian daerah.
Haji Uma juga memberi dukungan terhadap upaya pengembangan dan peningkatan kualitas layanan yang sedang dilakukan BSI dan Bank Aceh Syariah. Khususnya BSI yang sedang dalam proses pengurusan izin acquires agar seluruh ATM BSI di Aceh bisa akses penarikan tunai bagi warga asing.
Untuk itu, Haji Uma akan mengirim surat kepada Bank Indonesia (BI) agar proses segala perizinan yang sedang diajukan oleh BSI atau Bank Aceh nantinya dapat dipercepat.
Dengan demikian, diharapkan peningkatan kualitas layanan maksimal perbankan syariah di Aceh dapat segera terealisasi serta memberi dampak positif dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah.
“Kita akan menyurati Bank Indonesia agar segala proses perizinan dari BSI dapat dipercepat, demikian halnya dengan Bank Aceh Syariah. Kita berharap layanan maksimal dan berkualitas dapat segera terealisasi serta berdampak positif dalam mendukung pembangunan dan kemajuan perekonomian daerah”, tutup Haji Uma. (wol/fik/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post