JAKARTA, Waspada.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Timsus Polri memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Putri Candrawathi.
LPSK merekomendasikan Putri diperiksa Timsus Polri lantaran diduga menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait laporan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“LPSK merekomendasikan kepada Kapolri, agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat konferensi pers di kantor LPSK, Senin (15/8).
Menurut Susi, pemeriksaan terhadap Putri diperlukan karena berkaitan dengan penerbitan dua laporan polisi yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. “Terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual,” ujar dia.
Kemudian, kata Susi, laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 yang diterbitkan atas korban Bharada E serta pelaku Brigadir J.
“Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa,” kata dia.
Susi mengatakan bahwa langkah pemeriksaan itu diperlukan agar kejadian dugaan menghalangi proses hukum tidak terulang. “Selain itu agar Kapolri berupaya untuk menjamin ketidakberlangsungan,” tandasnya.
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Diajukan Putri
LPSK sebelumnya memutuskan menolak permohonan perlindungan Putri terkait kasus kematian Brigadir J. Alasan LPSK menolak lantaran sejak Putri mengajukan permohonan pada 14 Juli 2022, ditemukan kejanggalan.
LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8).
Hasto mengatakan, kejanggalan pertama ternyata ada dua permohonan lain diajukan Putri tertanggal 8 Juli 2022. Serta permohonan berdasarkan laporan polisi diajukan Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli.
“Tetapi kedua laporan polisi ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama, oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambatnya. Kok tidak memutus-mutuskan apa perlindungan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
Selain dua laporan polisi tersebut, LPSK juga menemukan kejanggalan lain yang semakin menjadi ketika staf ingin bertemu dengan Putri. Yang pada usahanya sempat terhambat, lantaran sulitnya berkomunikasi pada 16 Juli dan 9 Agustus lalu.
“Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kamu mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK,” ucap Hasto.
Karena dua usaha untuk bertemu dengan Putri, LPSK tidak mendapatkan hasil yang baik. Hal tersebut menjadi pertimbangan untuk kemudian menolak permohonan perlindungan.
“Kedua, pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P. Dan saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” sebutnya.
“Atau ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK,” tambah Hasto.
Oleh sebab itu, Hasto mengatakan jika dari hasil keputusan rapat para pimpinan dengan mengacu juga keputusan Bareskrim Polri untuk menghentikan dua laporan polisi terkait pelecehan dan ancaman maka permohonan dari Putri pun ditolak.
“Bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan kepada ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut. Jadi buka dasarnya pelaku nya sudah meninggal (Brigadir J) SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian,” jelasnya.
Laporan Pelecehan Dihentikan Polisi
Sekedar informasi, Bareskrim Polri resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dan dugaan ancaman disertai kekerasan.
“Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).
Menurutnya, kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya. “Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua,” jelasnya.
Adapun dalam kasus ini tim khusus Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (wol/merdeka/man/d2)
Discussion about this post