MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, menegaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) mati minimal dua tahun dianggap bodong atau ilegal.
Hal tersebut disampaikannya usai pembukaan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (9/8).
“Pemilik Kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dianggap bodong,” kata Firman didampingi Gubsu Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Ia menegaskan, selain dianggap bodong, konsekuensi dari tidak bayar PKB minimal dua tahun, kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali. “Dua tahun tidak bayar (PKB) dihapus, jadi tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus,” ujarnya.
Aturan itu,kata Firman, mengacu kepada Pasal 74 ayat 3 yang berbunyi kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak dapat diregistrasi kembali.
“Harapan kita, 2023 awal di akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan. Kita meminta bantuan gubernur, bupati dan wali kota untuk penerapan kebijakan itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Firman mengimbau masyarakat agar segera melunasi PKB.
“Yang belum bayar pajak, sekarang masih ada kesempatan, dilaporkan kendaraannya, dengan itikad baik, niat, sekali lagi untuk membangun negeri,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post