MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resky Pradhana, meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, Mujianto, terkait perkara dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana dalam sidang lanjutan dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum terhadap eksepsi Terdakwa Mujianto (Replik) yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/8).
Dalam Replik jaksa mengatakan bahwa dalam surat dakwaan sudah jelas disebutkan bahwa terdakwa Mujianto menerima uang Rp13 miliar dari Canakya Suman yang bersumber dari Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya.
“Karena itu, jaksa penuntut umum, menolak eksepsi terdakwa Mujianto,” tegas jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Jaksa juga menegaskan bahwa sidang kasus dugaan korupsi ini harus dilanjutkan karena jaksa penuntut umum bakal membuktikan dakwan dalam pokok perkara.
“Jadi, kami meminta agar Majelis Hakim yang terhormat agar menolak eksepsi Terdakwa Mujianto dan melanjutkan perkara ini,” tegas jaksa.
Demikian setelah mendengarkan replik jaksa penuntut umum, hakim yang diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda putusan sela.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Mujianto diduga melakukan pencucian uang sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Mujianto juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post