MEDAN, Waspada.co.id – Perhimpunan Mahasiswa dan pemuda (Pemda) Batubara laporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek/pekerjaan taman simpang Inalum yang beralamat di kecamatan Sei suka, dengan nilai kontrak Rp479.265.915.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rehab tersebut dianggarkan pada OPD Dinas lingkungan hidup kehutanan dan pertamanan kabupaten Batubara tahun pelaksanaan anggaran 2021 yang pada saat itu masih dipimpin oleh Azhar selaku kepala dinas sekaligus pengguna anggaran.
Menurut Pemda, terdapat beberapa kejanggalan dalam rehab taman Simpang Inalum, sehingga hal itu jadi alasannya dalam melaporkan proyek 400an juga ini.
“Kami menduga ada perbuatan Mark up, bahkan sampai pada dugaan pengurangan volume kegiatan, yang disinyalir tidak sesuai pada KAK dan denah gambar yang telah ditetapkan,” kata Arwan Syahputra, ketua Pemda Batubara, Selasa (2/8).
Untuk diketahui, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Motanindo nusa sebagai pemenang tender rehab taman simpang Inalum tersebut.
Dalam laporannya, Pemda juga menilai, ada dugaan kecurangan yang dilakukan sejak proses perencanaan. “Kami menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan tersebut, termasuk dugaan adanya air mancur dalam KAK, namun pada faktanya air mancur itu tidak Ada,” jelasnya.
Bahkan lebih lanjut, pihaknya pun menduga keras bahwa adanya lampu sorot di atas tugu simpang Inalum yang berdasarkan informasi, lampu tersebut di bantu oleh pihak PT Inalum dalam program CSR-nya.
“Dan sekitar beberapa waktu lalu, lampu tersebut masih ada, tapi kemarin waktu kami cek sudah tidak ada lagi. Dan bahkan, dengan adanya informasi bantuan dari PT Inalum soal lampu itu, kami sangat mencurigai bahwa saudara Azhar selaku pengguna anggaran, patut diduga membuat SPJ ganda, atau tidak sesuai dengan realisasinya,” ungkap Arwan.
Pihaknya juga menjelaskan, adanya dugaan bahwa dalam rehab taman simpang Inalum itu, masih ada menggunakan material lama dan juga masih ada material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Bahkan telah kami lakukan investigasi, keramik dibelakang tugu tersebut sudah retak, dan sudah ada tempelan, artinya diduga keras adanya perbuatan yang melawan hukum dalam rehab taman Simpang Inalum ini,” ucapnya.
Pegiat anti korupsi ini juga meminta, kepada kepala kejaksaan negeri Batubara melalui kasi intelejen agar segera memanggil dan memeriksa Azhar selaku pengguna anggaran dalam proyek itu beserta rekanannya.
“Dan memanggil pihak terkait, beserta dokumen SPJ, KAK, dokumen kontrak, SP2D dan SK pengangkatan Azhar selaku kepala dinas sekaligus pengguna anggaran tahun 2021,” pungkasnya.
Pemda Batubara juga menyarankan, agar kejaksaan negeri Batubara melakukan koordinasi kepada BPK ataupun BPKP Sumut dalam perhitungan kerugian negara.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post