JAKARTA, Waspada.co.id – Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Yosua.
Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Yosua mengatakan, selama Yosua bekerja di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, sang putra tidak pernah menceritakan adanya tekanan-tekanan. “Selama dia di Jakarta, almarhum, di tempat Pak Ferdy Sambo ataupun Ibu Putri tidak pernah menceritakan soal tekanan-tekanan di sana,” tuturnya dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8).
Namun, sejak peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Yosua, ungkap dia, pihak keluarga terkejut dan bertanya-tanya. “Jadi sejak peristiwa ini terjadi, kita terkejut, ada apa, kok bisa begini, itulah yang timbul pertanyaan di pikiran kita.”
“Sampai saat ini kita, keluarga belum tahu apa motif daripada kejadian ini semua. Kiranya ini nanti terungkaplah motif yang sebenarnya, apa hal sebenarnya,” harap Samuel.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penembakan terhadap Yosua.
Mereka di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” ucap Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka.”
Putri Candrawathi dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J, merupakan sosok penting selain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Putri Candrawathi diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan, dan sopirnya. Kepada Bharada E, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara terhadap Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo, penyidik menambahkan pasal 340 yang hukuman pidana tertingginya adalah hukuman mati. (wol/kompas/d2)
Discussion about this post