JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih mendalami terkait pelanggaran anggota Polri pada saat menangani kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, anggota Polri yang diduga melanggar kode etik bertambah dari 31 anggota menjadi 35 anggota. “Ya betul (35 anggota) informasi terakhir dari Timsus Polri (Tim Khusus),” kata dia dalam keterangannya, Senin (15/8).
Dedi mengatakan, proses pemeriksaan masih berjalan. Saat ini, anggota yang diperiksa pun bertambah dari 56 anggota menjadi 63 anggota. “63 Anggota yang sudah diperiksa,” Dedi mengakhiri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, dan KM.
Pada kasus ini, Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia. Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.
Kapolri juga mengatakan, penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Bharada E. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E. (wol/merdeka/man/d2)
Discussion about this post