PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara anak.
“Ini merupakan wujud nyata kita yang selalu mengedepankan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk pemenuhan asas kepentingan yang terbaik untuk anak,” kata Ketua PN Madina, Arief Yudiarto melalui juru bicaranya Catur Alfath Satriya, di Panyabungan, Jumat (26/8).
Catur mengatakan, anak yang dimaksud berinisial MG dengan perkara Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mdl. Didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu, Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini telah selesai melalui musyawarah diversi yang difasilitasi pengadilan.
Diterangkannya, musyawarah ini dengan mengundang pihak-pihak terkait, seperti para korban, orang tua korban, anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, pendamping dari Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepala Desa Gading Bain, Ketua Balai Permusyawaratan Desanya dan Camat Kotanopan.
Masih kata Catur, dalam musyawarah diversi tersebut semua pihak sepakat agar MG mendapatkan pembinaan kerohanian dan pelatihan keterampilan selama enam bulan di Kecamatan Panyabungan yang difasilitasi oleh Dinas Sosial.
“Semua sepakat dan pelaksanaannya akan diawasi oleh pembimbing kemasyarakatan. Setelah nantinya mendapat laporan dari pembimbing kemasyarakatan, hakim kemudian akan menghentikan perkaranya,” ucapnya. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post