MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Medan, Setyanto Hermawan, sudah menunjuk majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara tahanan tewas dengan Terdakwa Kepala Rumah Tahanan Polisi (Ka RTP), Aipda Leonard Sinaga.
Hal itu dikatakan langsung oleh Humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8). Dikatakannya, sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Hendra Syahputra meninggal akan dipimpin Hakim Zufida Hanum.
“Didampingi ibu Eliwarti dan pak Khamozaro Waruwu untuk terdakwa atas nama Leonard Sinaga dkk,” katanya.
Immanuel yang juga hakim di PN Medan itu, menuturkan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan oleh JPU, akan dilaksanakan hari Senin (13/8/2022) mendatang.
Selain Leonard, ada enam terdakwa lainnya yang bakal disidang, yaitu Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino.
Sementara atas nama terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu telah divonis 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHPidana tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Diketahui perkara penganiayaan yang menewaskan tahanan Polrestabes Medan Hendra Syahputra bermula dari adanya permintaan uang kebersamaan senilai Rp2 juta.
Namun, karena korban tidak mau membayar, para tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post