MEDAN, Waspada.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam beberapa waktu ini.
Penetapan ke 11 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra simanjuntak di hadapan Gubsu Edy Rahmayadi usai apel kesiapan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Lanud Soewondo, Jumat (12/8).
Panca menyebutkan, ke 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari berbagai daerah seperti, Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Samosir dan lainnya. Kendati demikian terhadap 11 tersangka itu tidak dilakukan penahanan.
“Tidak kita lakukan penahanan karena tersangka ini ada yang statusnya sudah lanjut usai dan anak-anak,” sebutnya dalam pemeriksaan yang dilakukan para tersangka mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan yang baru.
Kapolda Sumut mengungkapkan, penanganan kebakaran dan lahan harus dilakukan secara terintegrasi dengan baik dan tidak dikerjakan sendiri-sendiri mengingat kejadian ini telah terjadi secara terus menerus.
“Kebakaran Hutan dan lahan akan merusak kampung kita maka jangan bosan-bosan mensosialisasikan kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pemerintah desa harus turun langsung melakukan patroli. Bangun mekanisme cara penanganan yang terpadu,” ungkapnya.
Panca menegaskan, kebakaran ini bukan kebakaran biasa tetapi disengaja untuk membuka lahan. Oleh karena itu kepada seluruh pihak harus menyampaikan kepada masyarakat untuk membuka lahan dengan cara-cara yang baik tanpa harus membakar.
“Membangun kesadaran masyarakat itu yang paling utama dan langkah upaya pencegahan harus diutamakan. Tidak ada kita yang hebat yang hebat itu adalah kebersamaan. Maka mari kerjakan upaya penanganan ini secara bersama-sama,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post