MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu menangkap dua nelayan inisial AS (370 dan JA (45) karena menyimpan sabu.
Dari kedua nelayan itu petugas mendapati barang bukti sabu seberat 25 kg yang nantinya akan diedarkan di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya temuan tas berisi narkoba di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-Lumba, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat 22 Juli 2022.
“Dari temuan Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu mendapati barang bukti sabu seberat 20 kg yang disimpan nelayan itu,” katanya Senin (1/8).
Dari temuan itu, Hadi mengungkapkan personel melakukan pengembangan terhadap kedua nelayan dan kembali menemukan empat bungkus sabu.
Hadi menerangkan, kedua nelayan yang diamankan sengaja menyimpan barang bukti sabu dan berniat untuk menjualnya. Sabu itu diperoleh atas informasi dari sesama nelayan
“Sejauh ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap kedua nelayan yang menyimpan barang bukti sabu lebih kurang seberat 25 kg,” ungkapnya.
“Kedua nelayan itu dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Hadi mengakhiri. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post