KISARAN, Waspada.co.id – Sat Narkoba Polres Asahan meringkus dua orang nelayan asal Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya ditangkap saat menjual 8 ribu pil ekstasi kepada polisi yang melalukan penyamaran.
“Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang kita dapatkan adanya orang yang akan menjual pil ekstasi dalam jumlah banyak dan anggota melakukan penelusuran,” kata Waka Polres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar, saat konfrensi pers di Mapolres Asahan, Selasa (16/8).
Polisi kemudian bergerak cepat mengejar informasi itu, hingga akhirnya terjadi proses transaksi secara cash on delivery (COD) dengan keduanya pada tanggal 12 Agustus 2022 Jam 17.00 WIB.
Petugas melalukan penyamaran menemui kedua nelayan itu di pinggir Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka adalah nelayan dan menemukan barang (pil ekstasi) tersebut saat menjaring ikan beberapa hari sebelumnya. Namun ini masih kita dalami,” kata Juliani.
Kedua nelayan tersebut adalah, Zulpan (52 th) dan Rojab (52 th). Kepada Polisi, keduanya mengaku tergoda menjual ekstasi demi mendapatkan uang dalam jumlah banyak.
Mereka sempat kebingungan untuk menjualnya hingga akhirnya kabar penjualan ribuan butir ekstasi dalam jumlah besar itu diterima oleh Personel Satuan Narkoba Polres Asahan.
“Jumlah seluruhnya ada 8.837 butir. Terdiri dari dua plastik, satu plastik jumlahnya tiga ribuan dan satu plastik lagi berisi empat ribuan butir,” terangnya.
Keduanya menyesal dan mengakui kesalahannya. Keduanya, kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (wol/dan/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post