JAKARTA, Waspada.co.id – Akhirnya, Pihak Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim mengatakan pihak penyidik menetapkan saudara PC tersangka dan menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Diketahui bahwa saat ini kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo mengalami babak baru setiap harinya.
Bahkan kasus pembunuhan Brigadir J ini juga tampak ramai dibicarakan publik karena cukup menyita perhatian dan simpati masyarakat luas pada korban yakni Brigadir J.
Pasalnya kasus pembunuhan Brigadir J saat ini sudah memasuki satu bulan lamanya, namun nampaknya kasus ini belum juga terlihat berakhir.
Bahkan Polri saat ini masih mendalami kasus ini dan mengungkapkan siapa saja dalang di balik kasus pembunuhan tersebut.
Hari ini bahkan tampaknya justru muncul kembali daftar nama yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang sudah dilakukan pekan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, Putri Candrawathi akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.
Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka lainnya.
Antara lain yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Seperti diketahui bahwasanya Bharada E justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hingga saat ini penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir dan tampaknya terus menambah daftar tersangka.
Timsus Polri Tetapkan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(hops/inews/wol/w1n)
Discussion about this post