MEDAN, Waspada.co.id – Revitalisasi Lapangan Merdeka yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU), Dr Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb, saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (1/8).
Redyanto menegaskan tidak sependapat dengan revitalisasi yang dilakukan Pemko Medan karena dinilai tidak sesuai UU Cagar Budaya. Menurutnya, revitalisasi itu inisatif Pemko Medan sendiri.
“Yang kita minta selalu status cagar budaya, yaitu mengembalikan Lapangan Merdeka ke fungsi asalnya. Sepertinya Pemko mengambil kesempatan tersebut dengan istilah revitalisasi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, rencana membuat planning modernisasi berbungkus revitalisasi menurutnya tidak sesuai dengan perlakuan cagar budaya Lapangan Merdeka.
Karena itu, Redyanto mengingatkan agar Pemko Medan benar-benar melestarikan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya dengan merealisasikan nilai-nilai sejarah dan bangunan yang ada sebelumnya.
“Misalnya membuat replikanya supaya millenial tau. Termasuk juga situs ataupun monumen pahlawan nasional dan lokal di dalam Lapangan Merdeka tersebut,” ucapnya.
Redyanto juga menegaskan, Pemko Medan harus taat aturan dengan melakukan perlakuan sebagaimana cagar budaya bagi lapangan merdeka dan jangan sampai salah konsep.
“Sudah cukuplah penderitaan lapangan merdeka selama ini, mari lestarikan secara natural sesuai dengan tujuan cagar budaya mengingat pula UU cagar budaya,” pungkasnya.
Diketahui sebelum revitalisasi ini, Pemko Medan digugat KMS di Pengadilan Negeri Medan terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya. Alhasil, gugatan dikabulkan hakim dan KMS menang. Tak terima dengan putusan tersebut, Pemko Medan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, PT Medan tetap memenangkan KMS.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post