MEDAN, Waspada.co.id – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial DC, Pra-peradilan (Prapid) kan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dr Redyanto Sidi SH MH, selaku kuasa hukum pemohon DC, mengatakan bahwa Prapid tersebut terdaftar pada PN Lubuk Pakam dengan register 8/Pid.Pra/2022/PN.Lbp dengan termohon Kajari Deli Serdang dan Pidsus Kejari Deli Serdang.
“DC ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp1 miliar,” kata Redyanto, Jumat (26/8).
Redyanto mengatakan, penetapan tersangka kepada kliennya dinilai tidak memenuhi cukup bukti dan terkesan dipaksakan. Menurutnya, IPAL pada Dinas Kesehatan Deli Serdang pada tahun 2020 sudah sesuai tahapan, sudah terlaksana dan diserahterimakan dengan baik.
“Memang ada keterlambatan pelaksanaan kerja tersebut, dikarenakan PPKM akibat pandemi Covid-19. Namun, pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan 100% dan tidak mengurangi atau merugikan, bahkan negara diuntungkan dengan adanya dana penalty dari pelaksana proyek,” katanya.
Redyanto juga mengungkapkan, bahwa pasca selesainya proyek pada tahun 2021 alat berfungsi dengan baik dan telah digunakan oleh masing-masing puskesmas.
“Rusaknya alat proyek tersebut setelah diserahterimakan dan telah lewat tahapan perawatan. Lalu, pidana korupsinya dimana, dan kenapa saat ini klien kami jadi tersangka. Inilah salah satu yang manjadi dasar kami Prapid,” tandasnya.
Karena itu, dalam permohonan Prapid-nya, Redyanto meminta agar surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kepala Kejari Deli Serdang tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis dan memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan penyidikan serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” pungkasnya. (wol/ril/d1)
Discussion about this post