• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Oknum ASN Prapid Kejari Deliserdang

1 tahun ago
in Sumut
A A
0
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Oknum ASN Prapid Kejari Deliserdang

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Oknum ASN Prapid Kejari Deliserdang

176
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial DC, Pra-peradilan (Prapid) kan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dr Redyanto Sidi SH MH, selaku kuasa hukum pemohon DC, mengatakan bahwa Prapid tersebut terdaftar pada PN Lubuk Pakam dengan register 8/Pid.Pra/2022/PN.Lbp dengan termohon Kajari Deli Serdang dan Pidsus Kejari Deli Serdang.

RelatedPosts

Pj-Walikota-Tebing-Tinggi

Tebingtinggi Kembai Raih Penghargaan TP2DD Terbaik I Sumatera oleh Menko Perekonomian

Selasa, 2023/10/03 20:49
Presiden-Direktur-PT-Agincourt-Resources,-Muliady-Sutio

Agincourt Resources Raih Lima Penghargaan dari Kementerian ESDM

Selasa, 2023/10/03 20:44
Ombudsman-Sumut-Temui-Pemkab-Paluta-Besok,-Bahas-Soal-Kondisi-SD-Negeri-100420

Ombudsman Sumut Temui Pemkab Paluta Besok, Bahas Soal Kondisi SD Negeri 100420

Selasa, 2023/10/03 20:42

“DC ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp1 miliar,” kata Redyanto, Jumat (26/8).

Redyanto mengatakan, penetapan tersangka kepada kliennya dinilai tidak memenuhi cukup bukti dan terkesan dipaksakan. Menurutnya, IPAL pada Dinas Kesehatan Deli Serdang pada tahun 2020 sudah sesuai tahapan, sudah terlaksana dan diserahterimakan dengan baik.

“Memang ada keterlambatan pelaksanaan kerja tersebut, dikarenakan PPKM akibat pandemi Covid-19. Namun, pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan 100% dan tidak mengurangi atau merugikan, bahkan negara diuntungkan dengan adanya dana penalty dari pelaksana proyek,” katanya.

Redyanto juga mengungkapkan, bahwa pasca selesainya proyek pada tahun 2021 alat berfungsi dengan baik dan telah digunakan oleh masing-masing puskesmas.

“Rusaknya alat proyek tersebut setelah diserahterimakan dan telah lewat tahapan perawatan. Lalu, pidana korupsinya dimana, dan kenapa saat ini klien kami jadi tersangka. Inilah salah satu yang manjadi dasar kami Prapid,” tandasnya.

Karena itu, dalam permohonan Prapid-nya, Redyanto meminta agar surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kepala Kejari Deli Serdang tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis dan memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan penyidikan serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” pungkasnya. (wol/ril/d1)

Tags: Kasus Korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air LimbahKejaksaan Negeri Deli Serdangkejari deliserdangPengadaan IPALPuskesmas GalangPuskesmas PatumbakRedyanto Sidi
Previous Post

Buang Tabiat! Nikita Mirzani Siap-siap Surat Wasiat untuk Anak-anaknya

Next Post

4 Oknum Polrestabes Medan Mangkir Dieksekusi, Jaksa Layangkan Surat Panggilan ke-2

Related Posts

Pj-Walikota-Tebing-Tinggi
Sumut

Tebingtinggi Kembai Raih Penghargaan TP2DD Terbaik I Sumatera oleh Menko Perekonomian

Selasa, 2023/10/03 20:49
Presiden-Direktur-PT-Agincourt-Resources,-Muliady-Sutio
Sumut

Agincourt Resources Raih Lima Penghargaan dari Kementerian ESDM

Selasa, 2023/10/03 20:44
Ombudsman-Sumut-Temui-Pemkab-Paluta-Besok,-Bahas-Soal-Kondisi-SD-Negeri-100420
Sumut

Ombudsman Sumut Temui Pemkab Paluta Besok, Bahas Soal Kondisi SD Negeri 100420

Selasa, 2023/10/03 20:42
Kasus-BBM-Solar
Sumut

Kasus BBM Solar di SPBU Labura, Polres: Menunggu Hasil Labfor

Selasa, 2023/10/03 20:40
Ilustrasi-Penganiayaan
Sumut

Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Serba Jadi Dijadwalkan Kamis

Selasa, 2023/10/03 20:25
Polsek-Kualuh-Hulu-bersama-Tim-Terpadu-dan-Kepala-Desa-Hanna-Antoni-Harahap-saat-menyerahkan-makanan-gizi-tambahan-untuk-balita
Sumut

Polsek Kualuh Hulu Lakukan Percepatan dan Antisipasi Stunting

Selasa, 2023/10/03 20:09
Next Post
4 Oknum Polrestabes Medan Mangkir Dieksekusi, Jaksa Layangkan Surat Panggilan ke-2

4 Oknum Polrestabes Medan Mangkir Dieksekusi, Jaksa Layangkan Surat Panggilan ke-2

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 12x10 M, Menarik dan Elegan

    Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19668 shares
    Share 7867 Tweet 4917
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201608 shares
    Share 80643 Tweet 50402

Recent News

JOKOWI

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

Selasa, 2023/10/03 21:00
Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

Selasa, 2023/10/03 20:50
Pj-Walikota-Tebing-Tinggi

Tebingtinggi Kembai Raih Penghargaan TP2DD Terbaik I Sumatera oleh Menko Perekonomian

Selasa, 2023/10/03 20:49
Polda-Sumut-Tangkap-Pelaku-Jual-Beli-Orang-Utan

Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Jual Beli Orang Utan

Selasa, 2023/10/03 20:48
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

JOKOWI

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

3 Oktober 2023
Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

3 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.