MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, angkat bicara terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 506 hektare di perbukitan Danau Toba tepatnya di Kabupaten Samosir.
Edy menegaskan, bahwa pihaknya sudah berulang kali mengikatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas membuka lahan dengan cara membakar. Karena hal itu, sangat membahayakan dengan kelestarian alam Danau Toba.
“Setiap tahun di situ terbakar, setiap tahun diingatkan. Kemarin saya sudah rapat dengan Kapolda Sumut untuk memberikan ketegasan. Karena di situ (lahan terbakar) dikatakan bahwa kalau sudah mau mendekat musim hujan dia harus dibakar,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (11/8).
Mantan Pangkostrad menyalahkan masyarakat, karena sudah menjadi kebiasaan buruk sejumlah masyarakat yang kerap melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kebiasaan buruk ini yang harus kita luruskan. Nanti ada langkah-langkah berikutnya. Mungkin tindakan tegas untuk tidak melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Kehutanan Sumut dan BPBD Sumut akan melakukan tindakan preventif terlebih dahulu dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan Karhutla kepada masyarakat.
“Nanti kita harus memberikan pengertian, kepada rakyat-rakyat yang masih mengikuti kebiasaan-kebiasaan masa lalu yang tidak mudah,” ungkapanya.
Selain itu, lanjut Edy, Karhutla sudah berulang kali terjadi di Kabupaten Samosir kurun waktu empat tahun belakangan ini. Sehingga langkah ke depannya, Pemprov dan Polda Sumut akan melakukan upaya tindakan tegas terhadap oknum masyarakat melakukan pembakaran dengan sengaja.
“Buktinya, saya sudah hampir empat tahun ini, bicara ini terus. Tak selesai-selesai, mungkin dengan ketegasan kita memberikan reward dan punishment, mudah-mudahan mereka berhenti,” kata Edy.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan, penanganan kebakaran masih tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Samosir. Namun, tetap di-backup dan dibantu oleh Pemprov Sumut untuk upaya pemadaman.
“Aturan dalam undang-undang, kalau (kebakaran) itu udah mencakup dua kabupaten itu. Kemudian, sudah masuk darurat tingkat provinsi. Kalau masih satu kabupaten masih (tanggung jawab) bupati yang menangani. Saya sudah kontak sama bupati,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post