MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mendata selama 1 hingga 22 September 2022 sebanyak 18.813 kendaraan tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang melakukan pelanggaran.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kamera yang merekam kendaraan itu berada di Jalan Wali Kota dan Jalan Brigjen Katamso Simpang Juanda.
“Jumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran juga terekam mobile ETLE,” katanya, Senin (26/9).
Hadi merincikan, dari jumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran terekam ETLE ini yang valid sebanyak 5.309 pelanggar. Sedangkan yang dikirim kepada pengendara sebanyak 5.178. Kemudian terkonfirmasi sebanyak 1.87 pelanggar.
“Dengan alasan bukti pelanggaran tidak kuat, data kendaraan tidak cocok dengan bukti pelanggaran, data kendaraan tidak sesuai ERI, data kendaraan tidak ditemukan dan gambar tidak jelas,” ujarnya.
Menurutnya, jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE itu berupa menggunakan handphone, tidak memakai helm, tidak pakai seat belt, melanggar marka jalan dan larangan parkir. “Mayoritas yang tertangkap kamera itu tidak pakai seat belt dan helm,” tuturnya.
Hadi menambahkan, Polda Sumatera Utara berharap adanya kamera ETLE ini dapat menyadarkan masyarakat dalam berlalu lintas. “Kita mengimbau para pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post