MEDAN, Waspada.co.id – Terkait dengan adanya dugaan penurunan kualitas pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra, Niaga Irto Ginting menegaskan bahwa produk BBM Pertamina jenis Pertalite (RON 90) tidak mengalami perubahan spesifikasi.
“Karena standar dan mutu BBM Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri. Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diijinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” tuturnya melalui keterangan pers, Rabu (28/9).
Diketahui, penguapan dapat berubah lebih cepat jika temperatur penyimpanan meningkat. Secara spesifikasi, batasan maksimum untuk penguapan atau yang biasa dikenal dengan istilah destilasi) Pertalite adalah 10 persen, dibatasi maksimal 74 derajat Celcius.
“Secara umum produk Pertalite ada di suhu 50 derajat Celcius. Artinya, pada saat temperatur 50 derajat Celcius, Pertalite sudah bisa menguap hingga 10 persen. Semakin tinggi temperatur, maka akan semakin tinggi tingkat penguapannya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop dan memiliki komitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi.
“Melalui kualitas kontrol, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur. Pertamina mengimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop, agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya bagi seluruh pelanggan atau masyarakat,” tandasnya.(wol/eko/d1)
Discussion about this post