MEDAN, Waspada.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI disarankan untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana di bawah Rp14.000/liter, tepatnya di kisaran Rp12.000/liter. Sementara untuk minyak kemasan premium disarankan dikisaran Rp17.000/liter.
Saran tersebut disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait Harga Minyak Goreng, yang disampaikan Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto menuturkan penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga CPO telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga TBS dan minyak goreng pada periode Juni-Juli 2021.
“KPPU sendiri, sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022,” tuturnya, Senin (12/9).
Lalu, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.
“Namun sampai saat ini, data menunjukkan bahwa harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post