MEDAN, Waspada.co.id – Curi handphone, Ramadhan Siregar alias Madan warga Jalan Panglima Denai, Gang Saudara, Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, harus merasakan dinginnya jeruji besi (penjara).
Hal itu dikarenakan pria berusia 30 tahun itu ditangkap personel Polsek Medan Area melakukan aksi jambret terhadap wanita di Jalan Menteng VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.
Dari aksi jambret yang dilakukan bersama rekannya (DPO) Ramadhan berhasil membawa kabur handphone milik korban bernama Christin Tasya Saragih (23) warga Jalan Menteng VII.
Aksi kejahatan yang dilakukan Ramadhan berawal ketika korban Christin Tasya Saragih berada di dalam becak bermotor (betor) hendak memasukkan handphone android milik ke dalam tas.
Lalu, pelaku bersama rekannya (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor begitu melihat korban langsung memepet dari sebelah kiri dan berhasil mengambil handphone tersebut.
Sialnya, perbuatan bandit jalanan ini diketahui korban lalu secara spontan penarik betor yang mengetahui penumpangnya dijambret itu pun menabrak pelaku hingga terjatuh di aspal.
Melihat Ramadhan terjatuh, warga secara berbondong-bondong langsung menangkap dan menghakiminya hingga babak belur sedangkan rekannya berhasil kabur dari kepungan massa.
Beruntung nyawa pelaku dapat diselamatkan ketika personel Reskrim Polsek Medan Area sedang berpatroli dapat mengamankannya. selanjutnya pelaku jambret ini dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ditangkap di Jalan Menteng VII. Dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa Handphone Android A15,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba, Sabtu (10/9).
“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dari KUHPidana ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post