MEDAN, Waspada.co.id – Dua warga Simalingkar didakwa memiliki narkotika jenis pil ekstasi sejumlah 250 butir di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/9).
Kedua terdakwa yakni Rezha Agung Pehulisa Sitepu warga Jalan Nyiur I, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan Sahlin Habib warga Jalan Teh-3 warga Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing mengatakan bahwa terdakwa ditangkap tidak hanya berdua melainkan bersama saksi MHD Yusuf Azhari
“Terdakwa, Rezha Agung Pehulisa Sitepu Sahlin Habib dan saksi Mhd Yusuf Azhari ditangkap oleh tiga orang personil polisi yakni Hardi Amran, Rinto Aruan dan Roni O.F Barus (masing-masing anggota Polisi dari Polsek Medan Kota) di Jalan Brigjen Katamso Gang Subur, Kelurahan Sungai Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan,” ujar JPU Pantun.
Ceritanya berawal dari petugas polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Brigjen Katamso, Gang Subur Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Maimun.
“Selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat tersebut, para saksi melihat satu unit mobil merah keluar dari dalam gang, lalu para saksi memberhentikan 1 unit mobil tersebut,” kata jaksa.
Dari dalam mobil itu para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sahlin Rezha Agung Pehulisa, Sahlin Habid dan Mhd Yusuf Azhari, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan satu tas selempang berwarna biru dongker dengan merek Adidas dari belakang bangku sopir.
“Ternyata tas selempang berwarna biru dongker dengan merek Adidas yang ada di belakang bangku supir
berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan masing-masing 50 butir pil berwarna merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi,” kata JPU Pantun.
Kemudian para saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa
Sahlin Rezha Agung Pehulisa, Sahlin Habid dan Mhd Yusuf Azhari,lalu kedua terdakwa dan saksi Mhd Yusuf Azhari mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi itu adalah milik kedua terdakwa yang dibeli dari Ikhsan (belum tertangkap) seharga Rp30.000.000.
“Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Yo 132 ayat 1 atau kedua perbuatan terdakwa
diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas jaksa. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post