MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Yos A Tarigan, mengatakan alasannya dihentikan dua kasus penganiayaan di Kejari Palatu dan Asahan dikarenakan korban dan tersangka sudah berdamai.
“Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat,” kata Yos saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (8/9).
Selain itu, kata Yos, alasannya dihentikan dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice (RJ) dikarenakan pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga.
“Disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga,” tambahnya.
Sebelumnya Yos menjelaskan bahwa 2 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Paluta dan Kejari Asahan.
“Perkara pertama adalah tersangka Saleh Harahap Alias Saleket, warga Rondaman, Kec. Halongonan Timur, Kab. Padang Lawas Utara disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri,” papar Yos.
Kemudian, lanjut Yos, perkara kedua dari Kejari Asahan atas nama tersangka Rani Turnip warga Jalan Graha Terminal, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post