• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Ini Alasan Kejati Hentikan Kasus Penganiayaan Tetangga dan Abang Kandung

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Ini Alasan Kejati Hentikan Kasus Penganiayaan Tetangga dan Abang Kandung

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan. (WOL Photo)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Yos A Tarigan, mengatakan alasannya dihentikan dua kasus penganiayaan di Kejari Palatu dan Asahan dikarenakan korban dan tersangka sudah berdamai.

“Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat,” kata Yos saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (8/9).

RelatedPosts

Kejati Sumut Ingatkan Remaja Untuk Bijak Bermedsos di Pemilu 2024. (WOL Photo/ist)

Kejati Sumut Ingatkan Remaja Untuk Bijak Gunakan Medsos di Pemilu 2024

Rabu, 2023/11/29 10:52
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

Selasa, 2023/11/28 22:14
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Demo Buruh Kota Medan, Maling Perangkat WiFi, Bawaslu Sumut Warning ASN Hingga Kepling

Selasa, 2023/11/28 22:04

Selain itu, kata Yos, alasannya dihentikan dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice (RJ) dikarenakan pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga.

“Disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga,” tambahnya.

Sebelumnya Yos menjelaskan bahwa 2 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Paluta dan Kejari Asahan.

“Perkara pertama adalah tersangka Saleh Harahap Alias Saleket, warga Rondaman, Kec. Halongonan Timur, Kab. Padang Lawas Utara disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri,” papar Yos.

Kemudian, lanjut Yos, perkara kedua dari Kejari Asahan atas nama tersangka Rani Turnip warga Jalan Graha Terminal, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa AgungKasi Penkum Yos Tarigankeadilan restoratifkejaksaanKejaksaan Tinggi Sumatera Utarakejarikejatisupenghentian penuntutanPeraturan No 15 Tahun 2020peraturan Restoratif JusticePerkara Penganiayaan DihentikanRestoratif Justicetindak pidana
Previous Post

Airlangga Ungkap Peran Penting Sektor Properti

Next Post

Diduga Karena Pemberitaan, Sekretariat LPM Dinamika Dirusak OTK

Related Posts

Kejati Sumut Ingatkan Remaja Untuk Bijak Bermedsos di Pemilu 2024. (WOL Photo/ist)
Medan

Kejati Sumut Ingatkan Remaja Untuk Bijak Gunakan Medsos di Pemilu 2024

Rabu, 2023/11/29 10:52
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Medan

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

Selasa, 2023/11/28 22:14
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Demo Buruh Kota Medan, Maling Perangkat WiFi, Bawaslu Sumut Warning ASN Hingga Kepling

Selasa, 2023/11/28 22:04
Warga-Sei-Rampah-Divonis-Mati
Medan

Terbukti Jadi Kurir Sabu 10 Kg, Warga Sei Rampah Divonis Mati

Selasa, 2023/11/28 21:15
Pemilik-Saham-Judi-Online-COIN288-Dituntut-42-Bulan-Penjara
Medan

Pemilik Saham Judi Online COIN288 Dituntut 42 Bulan Penjara

Selasa, 2023/11/28 21:13
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Fokus Redaksi

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah, Kompol Fathir: 2 Pelaku Sudah Ditangkap!

Selasa, 2023/11/28 21:10
Next Post
Diduga Karena Pemberitaan, Sekretariat LPM Dinamika Dirusak OTK

Diduga Karena Pemberitaan, Sekretariat LPM Dinamika Dirusak OTK

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kejati-Sumut

    Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi di Perumda Tirtanadi

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Polda Sumut Periksa Terduga Pelaku Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    85290 shares
    Share 34116 Tweet 21323
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    217087 shares
    Share 86835 Tweet 54272
  • Link Video Dea OnlyFans Bikin Mata Tak Berkedip!

    37184 shares
    Share 14874 Tweet 9296

Recent News

Kejati Sumut Ingatkan Remaja Untuk Bijak Bermedsos di Pemilu 2024. (WOL Photo/ist)

Kejati Sumut Ingatkan Remaja Untuk Bijak Gunakan Medsos di Pemilu 2024

Rabu, 2023/11/29 10:52
Wabup Atika: Tambang Ilegal Bisa Hilangkan Kultur Budaya

Wabup Atika: Tambang Ilegal Bisa Hilangkan Kultur Budaya

Rabu, 2023/11/29 10:00
Selebrasi Joao Felix dan Joao Cancelo meloloskan Barcelona ke fase knock out Liga Champions, Rabu (29/11). (HO/fcbarcelona)

Liga Champions: Barcelona Lolos Pertama Kali Tanpa Messi

Rabu, 2023/11/29 09:58
AC Milan akan terlibat laga hidup mati melawan Newcastle United pada laga terakhir grup Liga Champions. (HO/acmilan)

Liga Champions: AC Milan Masih Berpeluang Lolos

Rabu, 2023/11/29 09:52
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kejati Sumut Ingatkan Remaja Untuk Bijak Bermedsos di Pemilu 2024. (WOL Photo/ist)

Kejati Sumut Ingatkan Remaja Untuk Bijak Gunakan Medsos di Pemilu 2024

29 November 2023
Wabup Atika: Tambang Ilegal Bisa Hilangkan Kultur Budaya

Wabup Atika: Tambang Ilegal Bisa Hilangkan Kultur Budaya

29 November 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.