JAKARTA, Waspada.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 dengan Tersangka AW, SA, AB, ES, dan SS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2015 – 2018.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021,” ujar Ketut dalam keterangan persnya, Rabu (14/9).
Ketut melanjutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp8,8 Triliun.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post