JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu, KJH selaku Mantan Kepala Departemen PT. Waskita Beton Precast, Tbk dan H selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical. Sedangkan AW, AP, BP, dan A, sudah deluan menjadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, mengungkapkan sebelum dilakukan penetapan tersangka jaksa penyidik memeriksa tiga orang saksi yaitu F selaku Ex Manager PT Misi Mulia Metrical dan kedua tersangka yang baru saja ditetapkan.
“Dari 3 orang saksi yang diperiksa, telah ditetapkan 2 orang menjadi Tersangka yaitu KJH selaku Mantan Kepala Departemen PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan H selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical”, jelas Dr. Ketut dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online di Medan, Jumat (23/9).
Ketut juga menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” katanya.
Diketahui bahwa, empat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Untuk mempercepat proses penyidikan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan, yakni AW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba, BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Diketahui, PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.
Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001, perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post