LHOKSEUMAWE, Waspada.co.id – Ribuan kendaraan bermotor di Kota Lhokseumawe menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, berpotensi akan dihapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotornya atau bodong.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui Kepala UPTD Wil V BPKA/ SAMSAT Lhokseumawe, Chaidir, menjelaskan bahwa sebanyak 46.996 unit kendaraan di wilayah kerjanya akan berdampak dengan regulasi tersebut.
“Secara aturan, regulasi itu berlaku apabila pemilik mobil atau motor tidak membayar pajak selama dua tahun, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun,” ujar Chaidir kepada Waspada Online Senin (7/9).
Ia melanjutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 74 ayat 2 disebutkan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Untuk antisipasi dari penghapusan data kendaraan tersebut, lanjut Chaidir, Pemerintah Aceh mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. “Jangan sampai kendaraan menjadi bodong dampak dari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut,” lanjut Kepala Samsat Kota Lhokseumawe.
Ia menerangkan, bahwa kendaraan bermotor tercatat pada SAMSAT Lhokseumawe berjumlah 141.021 unit, di mana plat hitam berjumlah 133.361 unit, plat kuning berjumlah 4.288 unit dan plat merah berjumlah 3.372 unit. Dalam capaian realisasi pembayaran pajak keseluruhan pada tahun 2021 yang melakukan pembayaran pajak sebanyak 40% dengan jumlah 56.583 unit dan yang tidak membayar pajak sebanyak 60% dengan jumlah 84.438 unit.
Rincian kendaraan bermotor yang menunggak pajak, yaitu roda dua sebanyak 42.267 unit, roda tiga sebanyak 136 unit dan roda empat sebanyak 4.593 Unit.
Untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Chaidir mengaku, telah melakukan berbagai upaya oleh SAMSAT Lhokseumawe, di antaranya haidir menambahkan bahwa SAMSAT Lhokseumawe terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
“Upaya yang telah dilakukan oleh SAMSAT Lhokseumawe selain meningkatkan pelayanan pada loket layanan SAMSAT, kita juga hadir di tengah tengah masyarakat dengan program SAMSAT Saweu SKPK, Saweu Kantor Camat, Saweu Kantor Gampong, Saweu Kampus, Saweu Sikula dan Saweu Keude Kopi,” kata Chaidir.
Chaidir juga mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam pembayaran PKB mulai meningkat, ini terlihat dari pencapaian penerimaan pembayaran PKB di tahun 2020 sejumlah Rp27,3 miliar dengan 45.596 unit kendaraan dan pada tahun 2021 sejumlah Rp31,1 miliar dengan 49.075 unit ada kenaikan sebesar 4 miliar atau bertambah 3.497 unit kendaraan yang membayar pajak pada tahun 2021.
“Sampai dengan saat ini 6 September 2022 penerimaan PKB yang dibayarkan oleh masyarakat di Samsat Kota Lhokseumawe sejumlah Rp24,31 miliar dengan 35.965 unit kendaraan. Insya Allah, angka penerimaan pajak kendaraan bermotor akan terus bertambah seiring dengan semakin meningkatkannya partisipasi masyarakat untuk taat membayar PKB” kata chaidir secara optimis. (wol/fik/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post