MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas menjelaskan berdasarkan pemantauan harga pasar di Medan, harga minyak goreng curah sekitar Rp13.050 per kg.
Sementara untuk minyak goreng kemasan premium di harga Rp23.200 per kg. Harga tersebut belum beranjak turun dibandingkan harga awal bulan Agustus.
“Di pasar sudah banyak ditemukan harga minyak goreng curah di bawah HET, sudah saatnya pemerintah mengupdate HET dari 14 ribu menjadi sekitar Rp12 ribuan. Karena jangan justru HET menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk mengambil margin berlebih, padahal harga keekonomian sudah jauh di bawah HET,” tuturnya, Senin (12/9).
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto menjelaskan terkait dengan pasar CPO, perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.
Dari Juni hingga Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, mencatat rata-rata harga CPO sebesar Rp9.900/kg, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4x – 3x.
“Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai 1,6x – 1,9x. Dalam periode semester I-2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022,” tambahnya.
Sementara itu pada tahun 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya sebesar 1,5x – 1,7x dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar 1,3x – 1,5x, lebih rendah bila dibandingkan pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi.
“Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng. Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah, atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan,” jelasnya.
Saat ini, harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah sebesar Rp17.350/liter. Dengan harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp2.500/kg. Dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah) dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12.000/liter. Penurunan HET untuk minyak goreng sederhana (curah) diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani.
“Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food pasca adanya kebijakan kenaikan harga BBM. Penurunan harga tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng kemasan sederhana atau curah yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post